Ilustrasi syarat daftar NPWP online.(Shutterstock)
KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua penduduk dan hanya Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang perlu mendaftarkan diri.
Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri Anda sebagai Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
Fotokopi Paspor, KITAS/KITAP, bagi Warga Negara Asing
Fotokopi dokumen izin kegiatan usaha yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang atau surat keterangan tempat kegiatan usaha dari Pejabat Pemerintah Daerah sekurang-kurangnya Lurah atau Kepala Desa atau bukti pembayaran listrik
Fotokopi e-KTP bagi Warga Negara Indonesia dan surat pernyataan di atas meterai dari Wajib Pajak orang pribadi yang menyatakan bahwa yang bersangkutan benar-benar menjalankan usaha atau pekerjaan bebas.
3. Istri yang dikenai pajak terpisah dari suami
Fotokopi Kartu NPWP suami
Fotokopi Kartu Keluarga
Fotokopi surat perjanjian pemisahan penghasilan dan harta, atau surat pernyataan menghendaki melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan terpisah dari hak dan kewajiban perpajakan suami.
Login dan cek email e-registration akun dan klik link aktivasi
Login ke halaman DJP dengan memasukkan email dan password yang sudah didaftarkan
Isi form sesuai kategori Wajib Pajak yakni Orang Pribadi
Pilih “pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika Anda merupakan perempuan yang sudah menikah
Masukkan persyaratan seperti yang telah dijelaskan sebelumnya
Isi form Identitas Wajib Pajak mulai dari nama, gelar depan, tempat/tanggal lahir, status pernikahan, kebangsaan, nomor telepon, dan alamat email
Isi form Sumber Penghasilan Utama yang terdiri dari pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, maupun pekerjaan bebas.
Isi form Alamat Domisili (KTP) dan Usaha jika sumber penghasilan dari usaha
Isi form Info Tambahan yang berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
Selanjutnya, unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per file
Isi form pernyataan lalu kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda
Terakhir, klik kirim permohonan.
Setelah melakukan pendaftaran, kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang telah didaftarkan.
Demikian syarat dan prosedur pendaftaran NPWP online.
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor Sari Hardiyanto)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Kronologi Kerusuhan Suporter Sepak Bola di El Salvador, 12 Orang Tewashttps://www.kompas.com/tren/read/2023/05/22/071451365/kronologi-kerusuhan-suporter-sepak-bola-di-el-salvador-12-orang-tewashttps://asset.kompas.com/crops/S1M6W7iQBoq-cUaMTS-C-367_h8=/105x0:631x351/195x98/data/photo/2023/05/21/646a26cce41e3.jpg