KOMPAS.com - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah nomor identitas yang digunakan sebagai sarana administrasi perpajakan.
Pada dasarnya, NPWP tidak wajib dimiliki oleh semua penduduk dan hanya Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif yang perlu mendaftarkan diri.
Nomor ini berfungsi menjadi tanda pengenal diri Anda sebagai Wajib Pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan.
NPWP sendiri terbagi menjadi dua jenis, yaitu NPWP Orang Pribadi dan NPWP Badan Usaha.
NPWP Orang Pribadi ini wajib dimiliki oleh tiap individu yang sudah memiliki pekerjaan atau berpenghasilan tetap di Indonesia.
Syarat daftar NPWP Orang Pribadi
Dilansir dari laman Kemenkeu, berikut syarat yang perlu Anda siapkan sebelum mendaftar NPWP:
Cara daftar NPWP online dibagi menjadi dua tahap, yaitu pendaftaran akun lalu pendaftaran NPWP.
Artinya, calon wajib pajak harus membuat akun terlebih dahulu sebelum mendaftar sebagai pemilik NPWP.
Dilansir Kompas.com (27/5/2022), berikut cara daftar NPWP secara online:
2. Mendaftar NPWP online
Setelah melakukan pendaftaran, kartu NPWP akan dikirimkan ke rumah sesuai alamat yang telah didaftarkan.
Demikian syarat dan prosedur pendaftaran NPWP online.
(Sumber: Kompas.com/Alinda Hardiantoro | Editor Sari Hardiyanto)
https://www.kompas.com/tren/read/2023/05/22/091500965/syarat-daftar-npwp-secara-online-apa-saja-yang-perlu-anda-persiapkan-