KOMPAS.com - Sebuah pesan yang meminta agar warga segera mengecek namanya dalam daftar pemilih sementara (DPS) pemilu 2024, menyebar melalui WhatsApp dan Facebook.
Disebutkan, batas waktu pengecekan nama dalam DPS pemilu 2024 adalah hingga tanggal 2 Mei 2023.
Informasi yang menyebar dalam pesan WhatsApp narasinya yakni sebagai berikut:
"Pengumuman resmi dari KPU agar semua WNI memeriksa apakah namanya telah terdaftar dalam Daftar Pemilih Sementara (DPS).
Pemeriksaan dapat dilakukan melalui tautan di bawah ini:
https://cekdptonline.kpu.go.id/
Batas waktunya hingga tanggal 2 Mei 2023.
----"
Di media sosial Facebook, informasi tersebut juga dibagikan sejumlah akun di antaranya akun berikut dan berikut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari membenarkan pesan yang meminta masyarakat melakukan pengecekan nama tersebut dikirim dari KPU.
"Iya benar (dari KPU)," ujar Hasyim saat dikonfirmasi Kompas.com, Minggu (30/4/2023).
Ia mengatakan, pengecekan perlu dilakukan karena hal ini merupakan akhir tanggapan masyarakat untukDaftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPHSP) miliknya.
Sebagaimana dikutip dari laman Bawaslu, DPSHP adalah DPS yang telah diperbaiki berdasarkan masukan dan tanggapan masyarakat dan/atau peserta pemilu.
Selengkapnya, berikut ini cara pengecekan Data Pemilih Pemilu 2024:
Jika sudah terdaftar, maka akan muncul informasi meliputi:
Sebagaimana dikutip dari keterangan laman tersebut, bagi masyarakat yang namanya belum terdaftar bisa mendaftar melalui https://laporpemilih.kpu.go.id/.