Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ramai Unggahan Bidan Digaji Sejuta Per Bulan, Ini Penjelasan Kemnaker

Kompas.com - 26/01/2023, 18:00 WIB
Erwina Rachmi Puspapertiwi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Sebuah unggahan yang menyebutkan soal gaji bidan Rp 1 juta per bulan, ramai diperbincangkan setelah dibagikan oleh akun Twitter @worksfess pada Sabtu (21/1/2023). 

Dalam unggahan tersebut, seseorang yang mengaku bidan menceritakan pekerjaanya di klinik selama 6 hari seminggu dengan hanya digaji Rp 1 juta per bulan.

Hingga Kamis (26/1/2023), unggahan tersebut telah ditayangkan sebanyak 230.200 kali dan disukai 628 kali.

Sejumlah warganet ikut mengomentari unggahan tersebut. Salah satunya menanyakan, apakah bidan tersebut tidak digaji sesuai UMK/UMR?

 

Lalu, bagaimana aturan penerapan gaji UMR/UMK di Indonesia?

Baca juga: Diumumkan Hari Ini, Berikut Update Daftar UMK 2023


Penjelasan Kemnaker RI

Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan Anwar Sanusi menyebutkan, gaji karyawan dibayarkan sesuai perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang-undangan atas pekerjaan atau jasa yang dilakukan.

Hal tersebut tercantum dalam Pasal 1 angka 30 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Ia menjelaskan, ada sejumlah aturan yang harus dipatuhi pemberi kerja terkait pemberian gaji karyawannya.

Aturan ini berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

Berikut aturan pemberian gaji kepada karyawan:

  • Perusahaan dilarang membayar gaji lebih rendah daripada upah minimun (UM).
  • Upah minimum berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
  • Upah di atas UM ditetapkan sesuai kesepakatan perusahaan dan pekerja dengan masa kerja 1 tahun atau lebih sesuai skala upah.
  • Perusahaan skala mikro dan kecil menetapkan upah terendah sesuai kesepakatan dengan ketentuan minimal 50 persen dari rata-rata konsumsi masyarakat dan nilai upah yang disepakati minimal 25 persen di atas garis kemiskinan di tingkat provinsi.
  • Komposisi upah pokok dalam komponen upah paling sedikit 75 persen, kecuali jabatan pekerjaan tertentu yang diatur dalam perjanjian kerja.
  • Pengusaha wajib memberikan bukti pembayaran, dilakukan dengan mata uang rupiah, dibayarkan utuh setiap periode, dan jangka waktu pembayarannya tidak boleh lebih dari 1 bulan.

Baca juga: Perbedaan UMP dan UMK

Halaman:

Terkini Lainnya

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Berencana Tinggal di Bulan, Apa yang Akan Manusia Makan?

Tren
Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Ustaz Asal Riau Jadi Penceramah Tetap di Masjid Nabawi, Kajiaannya Diikuti Ratusan Orang

Tren
Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Gratis, Ini 3 Jenis Layanan yang Ditanggung BPJS Kesehatan Sesuai Perpres Terbaru

Tren
Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Respons Kemenkominfo soal Akun Media Sosial Kampus Jadi Sasaran Peretasan Judi Online

Tren
Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Ketahui, Ini 8 Suplemen yang Bisa Sebabkan Sakit Perut

Tren
Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Batu Kuno Ungkap Alasan Bolos Kerja 3.200 Tahun Lalu, Istri Berdarah dan Membalsam Mayat Kerabat

Tren
Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Ditemukan di Testis, Apa Bahaya Mikroplastik bagi Manusia?

Tren
Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Pegi Teriak Fitnah, Ini Fakta Baru Penangkapan Tersangka Kasus Pembunuhan Vina

Tren
Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Ikang Fawzi Antre Layanan di Kantor BPJS Selama 6 Jam, BPJS Kesehatan: Terjadi Gangguan

Tren
Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Beredar Isu Badai Matahari 2025 Hilangkan Akses Internet Berbulan-bulan, Ini Penjelasan Ahli

Tren
Mengenal Jampidsus, Unsur 'Pemberantas Korupsi' Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Mengenal Jampidsus, Unsur "Pemberantas Korupsi" Kejagung yang Diduga Dikuntit Densus 88

Tren
Starlink dan Literasi Geospasial

Starlink dan Literasi Geospasial

Tren
Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Saat Pegi Berkali-kali Membantah Telah Bunuh Vina, Sebut Fitnah dan Rela Mati...

Tren
5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

5 Kasus Besar yang Tengah Ditangani Jampidsus di Tengah Dugaan Penguntitan Densus 88

Tren
Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Potensi Manfaat Konsumsi Kunyit Putih Setiap Hari

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com