Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Arti Subsider?

Kompas.com - 24/08/2022, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kata subsider atau subsidair sering terdengar dalam surat dakwaan atau saat hakim membacakan putusan di pengadilan.

Subsider adalah istilah hukum yang merujuk pada pengganti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsider adalah pengganti apabila hal pokok tidak terjadi.

KBBI mencontohkan, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya.

Baca juga: Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E?

Lantas, apa arti subsider? Bagaimana penggunaan kata subsider?

Dakwaan subsider

Subsider memiliki arti pengganti. Kata ini biasanya digunakan dalam membuat surat dakwaan. Dakwaan yang menggunakan kata subsider, dinamakan dengan dakwaan subsider.

Dilansir dari laman Kejaksaan, subsider atau subsidair adalah bentuk dakwaan yang digunakan jika satu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan pidana lain, tetapi belum yakin pasti kualifikasi dan ketentuan pidana apa yang lebih tepat bisa dibuktikan.

Bentuk dakwaan subsider terdiri dari beberapa lapisan. Tujuannya, lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan lainnya.

Adapun, lapisan disusun secara berurutan, mulai dari tindak pidana yang diancam hukuman terberat sampai tindak pidana yang diancam hukuman paling ringan.

Pembuktian dalam dakwaan ini juga harus dilakukan secara berurutan, dari lapisan paling atas.

Jika dakwaan di lapisan pertama tidak terbukti, barulah membuktikan dakwaan di lapisan selanjutnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Beda Pasal yang Jerat Bharada E dan Brigadir RR

Halaman:

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com