Selain dalam dakwaan, kata subsider juga kerap muncul di dalam putusan hakim.
Subsider dalam putusan hakim bisa diartikan sebagai hukuman lain atau pengganti yang diberikan jika hukuman pertama tidak bisa dipenuhi oleh terpidana.
Misalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.
Artinya, jika terpidana tidak mampu membayar denda sebesar Rp 500 juta, maka ia akan menjalani hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.