Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apa Arti Subsider?

KOMPAS.com - Kata subsider atau subsidair sering terdengar dalam surat dakwaan atau saat hakim membacakan putusan di pengadilan.

Subsider adalah istilah hukum yang merujuk pada pengganti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsider adalah pengganti apabila hal pokok tidak terjadi.

KBBI mencontohkan, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya.

Lantas, apa arti subsider? Bagaimana penggunaan kata subsider?

Dakwaan subsider

Subsider memiliki arti pengganti. Kata ini biasanya digunakan dalam membuat surat dakwaan. Dakwaan yang menggunakan kata subsider, dinamakan dengan dakwaan subsider.

Dilansir dari laman Kejaksaan, subsider atau subsidair adalah bentuk dakwaan yang digunakan jika satu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan pidana lain, tetapi belum yakin pasti kualifikasi dan ketentuan pidana apa yang lebih tepat bisa dibuktikan.

Bentuk dakwaan subsider terdiri dari beberapa lapisan. Tujuannya, lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan lainnya.

Adapun, lapisan disusun secara berurutan, mulai dari tindak pidana yang diancam hukuman terberat sampai tindak pidana yang diancam hukuman paling ringan.

Pembuktian dalam dakwaan ini juga harus dilakukan secara berurutan, dari lapisan paling atas.

Jika dakwaan di lapisan pertama tidak terbukti, barulah membuktikan dakwaan di lapisan selanjutnya.


Contoh penggunaan dakwaan subsider

A melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap B. Sehingga dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Namun, ada dugaan bahwa A tidak hanya melakukan pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan dengan rencana.

Oleh karena itu, A juga bisa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Maka, lapisan dakwaan subsider disusun sebagai berikut:

Primair/primer: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)

Subsidair/subsider: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP). 

Penuntut umum harus membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu, yakni soal pembunuhan berencana.

Jika ternyata tindak pidana pembunuhan berencana tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti, maka dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan subsider.

Saat lapisan dakwaan tidak terbukti, harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, jika dakwaan primer ternyata terbukti, maka penuntut umum tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider atau lapisan dakwaan di bawahnya.


Kata subsider dalam vonis

Selain dalam dakwaan, kata subsider juga kerap muncul di dalam putusan hakim.

Subsider dalam putusan hakim bisa diartikan sebagai hukuman lain atau pengganti yang diberikan jika hukuman pertama tidak bisa dipenuhi oleh terpidana.

Misalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Artinya, jika terpidana tidak mampu membayar denda sebesar Rp 500 juta, maka ia akan menjalani hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/08/24/153000065/apa-arti-subsider-

Terkini Lainnya

Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Bocoran Susunan Satgas Judi Online yang Dikomandoi Menko Polhukam, Ada Siapa Saja?

Tren
Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim 'Cone'

Seorang Dokter Temukan Potongan Jari Manusia di Dalam Es Krim "Cone"

Tren
4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

4 Kader Gerindra yang Dapat Jatah Komisaris BUMN, Siapa Saja?

Tren
Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Apakah Karyawan Swasta Dapat Libur Cuti Bersama Idul Adha? Berikut Aturannya

Tren
7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

7 Manfaat Memelihara Anjing, Salah Satunya Baik untuk Kesehatan Jantung

Tren
Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Arab Saudi Uji Coba Taksi Terbang Tanpa Awak di Musim Haji 2024

Tren
Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Kapan Waktu yang Tepat Calon Karyawan Bertanya soal Gaji?

Tren
Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 70? Berikut Jadwal, Cara Daftar, Syaratnya

Tren
Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Menko PMK Sebut Judi Online Bahaya, tapi Korbannya Akan Diberi Bansos

Tren
KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

KA Blambangan Ekspres dan Banyubiru Kini Gunakan Kereta Ekonomi New Generation, Cek Tarifnya

Tren
Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Jemaah Haji Indonesia Berangkat ke Arafah untuk Wukuf, Ini Alur Perjalanannya

Tren
Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Cara Mengubah Kalimat dengan Format Huruf Besar Menjadi Huruf Kecil di Google Docs

Tren
Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Lolos SNBT 2024, Ini UKT Kedokteran UGM, Unair, Unpad, Undip, dan UNS

Tren
Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Cara Daftar KIP Kuliah Jalur Mandiri PTN 2024, Klik kip-kuliah.kemdikbud.go.id

Tren
Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Cara Cek Lokasi Faskes dan Kantor BPJS Kesehatan Terdekat secara Online

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke