A melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap B. Sehingga dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.
Namun, ada dugaan bahwa A tidak hanya melakukan pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan dengan rencana.
Oleh karena itu, A juga bisa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Maka, lapisan dakwaan subsider disusun sebagai berikut:
Primair/primer: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)
Subsidair/subsider: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP).
Penuntut umum harus membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu, yakni soal pembunuhan berencana.
Jika ternyata tindak pidana pembunuhan berencana tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti, maka dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan subsider.
Saat lapisan dakwaan tidak terbukti, harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun, jika dakwaan primer ternyata terbukti, maka penuntut umum tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider atau lapisan dakwaan di bawahnya.
Baca juga: Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E?