Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Arti Subsider?

Kompas.com - 24/08/2022, 15:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kata subsider atau subsidair sering terdengar dalam surat dakwaan atau saat hakim membacakan putusan di pengadilan.

Subsider adalah istilah hukum yang merujuk pada pengganti. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), subsider adalah pengganti apabila hal pokok tidak terjadi.

KBBI mencontohkan, seperti hukuman kurungan sebagai pengganti denda apabila terpidana tidak membayarnya.

Baca juga: Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E?

Lantas, apa arti subsider? Bagaimana penggunaan kata subsider?

Dakwaan subsider

Subsider memiliki arti pengganti. Kata ini biasanya digunakan dalam membuat surat dakwaan. Dakwaan yang menggunakan kata subsider, dinamakan dengan dakwaan subsider.

Dilansir dari laman Kejaksaan, subsider atau subsidair adalah bentuk dakwaan yang digunakan jika satu tindak pidana menyentuh beberapa ketentuan pidana lain, tetapi belum yakin pasti kualifikasi dan ketentuan pidana apa yang lebih tepat bisa dibuktikan.

Bentuk dakwaan subsider terdiri dari beberapa lapisan. Tujuannya, lapisan yang satu berfungsi sebagai pengganti lapisan lainnya.

Adapun, lapisan disusun secara berurutan, mulai dari tindak pidana yang diancam hukuman terberat sampai tindak pidana yang diancam hukuman paling ringan.

Pembuktian dalam dakwaan ini juga harus dilakukan secara berurutan, dari lapisan paling atas.

Jika dakwaan di lapisan pertama tidak terbukti, barulah membuktikan dakwaan di lapisan selanjutnya.

Baca juga: Jadi Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Ini Beda Pasal yang Jerat Bharada E dan Brigadir RR

 

Contoh penggunaan dakwaan subsider

A melakukan tindak pidana pembunuhan terhadap B. Sehingga dijerat dengan Pasal 338 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Namun, ada dugaan bahwa A tidak hanya melakukan pembunuhan biasa, melainkan pembunuhan dengan rencana.

Oleh karena itu, A juga bisa didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Maka, lapisan dakwaan subsider disusun sebagai berikut:

Primair/primer: Pembunuhan berencana (Pasal 340 KUHP)

Subsidair/subsider: Pembunuhan (Pasal 338 KUHP). 

Penuntut umum harus membuktikan dakwaan primer terlebih dahulu, yakni soal pembunuhan berencana.

Jika ternyata tindak pidana pembunuhan berencana tidak memenuhi unsur atau tidak terbukti, maka dilanjutkan dengan pembuktian terhadap dakwaan subsider.

Saat lapisan dakwaan tidak terbukti, harus dinyatakan secara tegas dan dituntut agar terdakwa dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, jika dakwaan primer ternyata terbukti, maka penuntut umum tidak perlu lagi membuktikan dakwaan subsider atau lapisan dakwaan di bawahnya.

Baca juga: Apa Isi Pasal 338 KUHP, Pasal 55, dan 56 yang Menjerat Bharada E?

 

Kata subsider dalam vonis

Selain dalam dakwaan, kata subsider juga kerap muncul di dalam putusan hakim.

Subsider dalam putusan hakim bisa diartikan sebagai hukuman lain atau pengganti yang diberikan jika hukuman pertama tidak bisa dipenuhi oleh terpidana.

Misalnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis pidana penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta subsider 6 bulan pidana kurungan.

Artinya, jika terpidana tidak mampu membayar denda sebesar Rp 500 juta, maka ia akan menjalani hukuman pengganti berupa pidana kurungan selama 6 bulan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.


Terkini Lainnya

Penerbangan 'Delay' Berjam-jam, Penumpang Qatar Airways Terjebak dalam Pesawat dengan AC Mati

Penerbangan "Delay" Berjam-jam, Penumpang Qatar Airways Terjebak dalam Pesawat dengan AC Mati

Tren
4 Suplemen yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi untuk Menurunkan Berat Badan

4 Suplemen yang Sebaiknya Tidak Dikonsumsi untuk Menurunkan Berat Badan

Tren
Warganet Sebut Pendaftaran CPNS Sebenarnya Tidak Gratis, Ini Kata BKN

Warganet Sebut Pendaftaran CPNS Sebenarnya Tidak Gratis, Ini Kata BKN

Tren
Potensi Khasiat Sayur Kubis untuk Menunjang Kesehatan Jantung

Potensi Khasiat Sayur Kubis untuk Menunjang Kesehatan Jantung

Tren
Cerita Pasien yang Hidup dengan Chip Neuralink Elon Musk...

Cerita Pasien yang Hidup dengan Chip Neuralink Elon Musk...

Tren
Berkaca dari Unggahan Viral Pelajar Bercanda Menghina Palestina, Psikolog Ungkap Penyebabnya

Berkaca dari Unggahan Viral Pelajar Bercanda Menghina Palestina, Psikolog Ungkap Penyebabnya

Tren
Sederet Masalah pada Haji 2024: Ada Makanan Basi dan Tenda Tak Layak

Sederet Masalah pada Haji 2024: Ada Makanan Basi dan Tenda Tak Layak

Tren
Kapan Terakhir Unduh Sertifikat UTBK? Berikut Link dan Cara Mengeceknya

Kapan Terakhir Unduh Sertifikat UTBK? Berikut Link dan Cara Mengeceknya

Tren
10 Bandara Terbaik di Asia 2024, Dua di Antaranya Milik Indonesia

10 Bandara Terbaik di Asia 2024, Dua di Antaranya Milik Indonesia

Tren
Tiket Kereta Compartment Suites Termahal Rp 2,45 Juta, Ini Kata KAI

Tiket Kereta Compartment Suites Termahal Rp 2,45 Juta, Ini Kata KAI

Tren
Benarkah Makan Kol Goreng Bisa Picu Kanker? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Benarkah Makan Kol Goreng Bisa Picu Kanker? Ini Kata Ahli Gizi UGM

Tren
6 Alasan Jalan Kaki Mundur Lebih Baik dari Jalan Kaki Biasa

6 Alasan Jalan Kaki Mundur Lebih Baik dari Jalan Kaki Biasa

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 15-16 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Suplemen untuk Orang 40 Tahun | Duduk Perkara Sekuriti GBK Ribut dengan Fotografer

[POPULER TREN] Suplemen untuk Orang 40 Tahun | Duduk Perkara Sekuriti GBK Ribut dengan Fotografer

Tren
Tidak Lolos SNBT, Ini 5 PTN yang Masih Buka Jalur Mandiri Juni 2024

Tidak Lolos SNBT, Ini 5 PTN yang Masih Buka Jalur Mandiri Juni 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com