Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengadukan Salah Sasaran Penerima KIP Kuliah 2022

Kompas.com - 17/03/2022, 08:31 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Mulai 2020, program beasiswa Bidikmisi telah dihapus dan diganti dengan Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K).

Sama halnya dengan Bidikmisi, KIP-Kuliah diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) untuk memfasilitasi calon mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu.

Sejak berjalan dari 2010 hingga 2020, Bidikmisi telah membiayai sejumlah mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan tinggi.

Namun, tak sedikit penerima beasiswa Bidikmisi yang dinilai salah sasaran.

Baca juga: Tanya Jawab Lengkap Seputar KIP Kuliah 2022

Lantas, bagaimana jika penerapan KIP-Kuliah ikut salah sasaran?

KIP-K by system untuk mengurangi salah sasaran

Subkoordinator KIP-K Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbud Ristek, Muni Ika mengatakan, proses pendaftaran KIP-K semuanya dijalankan melalui sistem, sehingga diklaim tidak ada lagi penerima yang salah sasaran.

“Semua sudah berjalan dengan by system. Dengan demikian maka tidak ada lagi penerima yang tidak tepat sasaran,” ujarnya dalam rilis yang diterima Kompas.com, belum lama ini.

Muni menjelaskan, proses pendaftaran KIP-K saat ini dilakukan melalui proses integrasi data sesuai dengan persyaratan penerima KIP-Kuliah.

Baca juga: Simak, Berikut Tips Memilih Jurusan Kuliah agar Tidak Menyesal

NIK (Nomor Induk Kependudukan), NISN (Nomor Induk Siswa Nasional), dan NPSN (Nomor Pokok Sekolah Nasional) dari siswa aktif calon penerima KIP-K sudah dipadankan dengan data yang ada di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

Status kemiskinan yang terdata dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) juga sudah terpadankan dengan DTKS milik Kementerian Sosial melalui Dapodik.

“Nomor KIP siswa saat SMA (bagi penerima KIP lama), SIM KIP Kuliah juga sudah memadankan dengan siPintar (aplikasi penerima KIP Dikdasmen). Begitu pula keaktifan sebagai mahasiswa SIM KIP Kuliah sudah memadankan dengan Dapodik,” katanya lagi.

Baca juga: Panduan Lengkap KIP Kuliah 2022: Jadwal, Syarat, dan Cara Pendaftaran

Senada dengan Muni, Tim Teknis KIP-K Kemendikbud Ristek, Sony H Wijaya juga mengatakan bahwa dari aspek teknis, SIM KIP sudah terintegrasi dengan beberapa sistem untuk membantu perguruan tinggi melakukan verifikasi kelayakan penerima program.

Sementara itu, jika siswa tidak terdata dalam DTKS Kementerian Sosial, akan diminta untuk menginformasikan status ekonomi, rumah, serta aset yang dimiliki sebagai bahan verifikasi kelayakan oleh perguruan tinggi.

“Beberapa PT (perguruan tinggi) dalam melakukan verifikasi kelayakan mengadakan sampling dengan mengunjungi tempat tinggal peserta, PT bekerjasama dengan kakak kelas untuk verifikasi kelayakan, dan lain-lain,” kata Sony dalam keterangan tertulisnya kepada Kompas.com (13/2/2022).

Baca juga: Apa Itu KIP Kuliah dan Bagaimana Alur Pencairannya?

Cara mengadukan peserta KIP-K salah sasaran

Meski sudah terintegrasi melalui sistem, kemungkinan salah sasaran penerima KIP-K masih tetap ada.

Untuk mengatasi kemungkinan salah sasaran, Sony mengatakan dapat mengadukan melalui Helpdesk yang ada di laman resmi KIP-K.

Caranya adalah dengan mengunjungi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/, kemudian klik Helpdesk yang terdapat di bagian pojok kanan bawah.

Pelapor dapat mengisikan data diri di kolom yang tersedia, serta keluhan atau aduan di kolom “How can we help you?”.

“Setiap aduan kami rekap dan tindak lanjuti dengan menjamin kerahasiaan data yang menginformasikan ke kami,” jelas Sony.

Baca juga: KIP Kuliah Sudah Dibuka, Simak Syarat dan Cara Daftarnya!

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Mengonsumsi Daun Sambung Nyawa

Jarang Diketahui, Ini 5 Manfaat Mengonsumsi Daun Sambung Nyawa

Tren
Korlantas Polri: Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP mulai 2025

Korlantas Polri: Nomor SIM Akan Diganti NIK KTP mulai 2025

Tren
Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Bisakah Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan Cair Sebelum Pensiun?

Tren
Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Ini Nasib Barang yang Tertahan Bea Cukai tapi Tidak Diambil Pemiliknya

Tren
Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Panggung Kampanye Capres di Meksiko Roboh, 9 Orang Meninggal dan Puluhan Luka-luka

Tren
Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Matahari Tepat di Atas Kabah 27 Mei, Ini Cara Meluruskan Kiblat Masjid

Tren
Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Kisah Pilu Simpanse yang Berduka, Gendong Sang Bayi yang Mati Selama Berbulan-bulan

Tren
Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Bobot dan Nilai Minimum Tes Online 2 Rekrutmen BUMN 2024, Ada Tes Bahasa Inggris

Tren
6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

6 Artis yang Masuk Bursa Pilkada 2024, Ada Ahmad Dhani dan Raffi Ahmad

Tren
7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

7 Dokumen Syarat Pendaftaran CPNS 2024 yang Wajib Disiapkan

Tren
Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Kelompok yang Boleh dan Tidak Boleh Beli Elpiji 3 Kg, Siapa Saja?

Tren
Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Jarang Diketahui, Ini Manfaat dan Efek Samping Minum Teh Susu Setiap Hari

Tren
Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Pertamina Memastikan, Daftar Beli Elpiji 3 Kg Pakai KTP Tak Lagi Dibatasi hingga 31 Mei 2024

Tren
Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Benarkah Makan Cepat Tingkatkan Risiko Obesitas dan Diabetes?

Tren
BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

BMKG: Daftar Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 24-25 Mei 2024

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com