Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenag Wajibkan Calon Pengantin Cek Kesehatan Sebelum Menikah, Apa Alasannya?

Kompas.com - 15/03/2022, 08:30 WIB
Diva Lufiana Putri,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) beserta Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) mewajibkan calon pasangan pengantin melakukan pemeriksaan kesehatan sebelum menikah.

Menurut keterangan dari BKKBN dalam peluncuran Program Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan dalam 3 Bulan Pranikah (11/3/2022), hal tersebut guna mencegah anak mengalami stunting atau gizi buruk.

Pasalnya, kesehatan calon pengantin dianggap penting untuk menurunkan angka gizi buruk pada anak.

Kepala BKKBN Hasto Wardoyo menjelaskan, idealnya setiap calon pengantin 3 bulan sebelum menikah wajib memeriksakan kesehatan.

“Kenapa kita ini butuh 3 bulan diperiksa? Remaja kita ini ternyata 37 persen yang putri itu anemia. HB (hemoglobin) kurang dari 11,5 persen,” ujar Hasto, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (11/3/2022).

Baca juga: Apa Itu Stunting? Ketahui Penyebab dan Pencegahannya

Penjelasan Kemenag

Saat dikonfirmasi, Kepala Sub Direktorat Penghulu Kemenag Anwar Fuadi, membenarkan terkait persyaratan cek kesehatan calon pengantin sebelum menikah.

Menurutnya, program tersebut baru saja diluncurkan dan akan segera disusun regulasi terkait alur pendaftaran pernikahan yang mensyaratkan pemeriksaan kesehatan.

Adapun pemeriksaan kesehatan yang harus dilakukan calon pengantin, setidaknya sudah dipersiapkan 3 bulan menjelang pernikahan.

“Benar. Program tersebut baru saja di-launching. Segera akan disusun regulasinya bahwa alur pendaftaran nikah sedikitnya sudah persiapkan 3 bulan sebelum menikah yakni untuk pemeriksaan kesehatan,” terang Anwar saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (12/3/2022).

Baca juga: Catat, Ini Syarat dan Biaya Nikah di KUA

Ilustrasi pernikahanShutterstock Ilustrasi pernikahan

Anwar menambahkan, jika regulasi terkait sudah jadi dan diundangkan, maka calon pengantin harus mengikuti tes kesehatan.

Sementara untuk biaya cek kesehatan, tidak perlu khawatir lantaran calon pengantin tidak akan dibebankan biaya.

“Kalau sudah diundangkan semua catin (calon pengantin) harus ikut tes kesehatan dan kepada catin tidak dibebankan biaya,” imbuhnya.

Baca juga: Ramai soal Fungsi Selembar Kertas pada Buku Nikah, Ini Penjelasan Kemenag

Pencegahan stunting adalah perintah agama

Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, pencegahan anak stunting dari sejak calon pengantin sebenarnya merupakan perintah agama, bukan hanya perintah negara.

“Pencegahan stunting itu perintah agama karena menyiapkan generasi terbaik itu risalah nubuwwah,” kata Yaqut masih di acara peluncuran Program Pendampingan, Konseling, dan Pemeriksaan Kesehatan dalam 3 Bulan Pranikah di Bantul, Jumat (11/3/2022).

Lantaran perintah agama, Yaqut mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama memberi perhatian dengan penurunan stunting di Indonesia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Rumput Lapangan GBK Jelang Kualifikasi Piala Dunia usai Konser NCT Dream Disorot, Ini Kata Manajemen

Tren
Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Bukan UFO, Penampakan Pilar Cahaya di Langit Jepang Ternyata Isaribi Kochu, Apa Itu?

Tren
5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

5 Tokoh Terancam Ditangkap ICC Imbas Konflik Hamas-Israel, Ada Netanyahu

Tren
Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Taspen Cairkan Gaji ke-13 mulai 3 Juni 2024, Berikut Cara Mengeceknya

Tren
Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis 'How to Make Millions Before Grandma Dies'

Gaet Hampir 800.000 Penonton, Ini Sinopsis "How to Make Millions Before Grandma Dies"

Tren
Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Ramai soal Jadwal KRL Berkurang saat Harpitnas Libur Panjang Waisak 2024, Ini Kata KAI Commuter

Tren
Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Simak, Ini Syarat Hewan Kurban untuk Idul Adha 2024

Tren
BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

BMKG Keluarkan Peringatan Dini Kekeringan di DIY pada Akhir Mei 2024, Ini Wilayahnya

Tren
8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

8 Bahaya Mencium Bayi, Bisa Picu Tuberkulosis dan Meningitis

Tren
3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

3 Alasan Sudirman Said Maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Siap Lawan Anies

Tren
Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Starlink Indonesia: Kecepatan, Harga Paket, dan Cara Langganan

Tren
AS Hapuskan 'Student Loan' 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

AS Hapuskan "Student Loan" 160.000 Mahasiswa Senilai Rp 123 Triliun

Tren
Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Apakah Setelah Pindah Faskes, BPJS Kesehatan Bisa Langsung Digunakan?

Tren
Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Apakah Gerbong Commuter Line Bisa Dipesan untuk Rombongan?

Tren
Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Kapan Tes Online Tahap 2 Rekrutmen BUMN 2024? Berikut Jadwal, Kisi-kisi, dan Syarat Lulusnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com