Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Persyaratan Membuat KK bagi yang Baru Menikah

Kompas.com - 09/03/2022, 12:05 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Bagi pasangan yang baru menikah, pembuatan kartu keluarga (KK) bisa dilakukan segera setelah pernikahan usai dilaksanakan.

Dikutip dari laman indonesiabaik.id, KK bagi suami/istri yang baru menikah itu harus terpisah dari KK lama yang masih bergabung dengan orang tua.

Perlu diketahui, indonesiabaik.id merupakan salah satu kanal yang disediakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menyampaikan tentang program pemerintah dengan kemasan yang lebih menarik.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Prof Zudan Arif Fakrulloh menjelaskan, pembuatan KK bagi pengantin baru tanpa perlu surat pengantar RT/RW, hanya cukup membawa Buku Nikah (bagi muslim) atau Akta Perkawinan (bagi nonmuslim) ke kantor Dukcapil, disertai KK orang tua masing-masing.

Pengantin baru nantinya akan dibuatkan KK sekaligus KTP baru (dengan status yang baru).

Baca juga: Ramai soal Kartu Keluarga Bentuknya Mirip KTP, Apa Kata Dukcapil?

Lalu, bagaimana persyaratan membuat KK bagi yang baru nikah?

Syarat membuat KK bagi yang baru nikah

Dilansir dari Kompas.com (26/20/2021), berikut syarat yang harus dipersiapkan:

  • Kartu Keluarga (KK) asli orang tua perempuan dan laki-laki
  • Mengisi Formulir F I-01
  • Fotokopi Buku Nikah
  • Surat Keterangan Domisili dari desa/kelurahan setempat (bagi yang pindah desa/leurahan)
  • Fotocopi Akta Kelahiran (bagi yang memiliki)
  • Fotocopi ijazah SD/SMP/SMA (bagi yang memiliki).

Baca juga: Cara Daftar JKN-KIS dari Rumah, Bisa untuk Bayi Baru Lahir

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com