KOMPAS.com - Di masa pandemi Covid-19 ini, banyak pasangan suami istri yang memilih melangsungkan pernikahan secara sederhana.
Calon pasangan suami istri cukup melangsungkan pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA), tanpa resepsi atau pesta pada umumnya.
Banyak alasan yang melatarbelakanginya, seperti untuk menggunakan dana pesta untuk hal yang lebih penting, tidak menyita banyak waktu dan tenaga, sederhana, adanya larangan berkerumun, dan lain sebagainya.
Lantas, apa syarat dan berapa biaya menikah di KUA?
Kepala Sub Direktorat Penghulu Kementerian Agama Anwar Fuadi menyebut, tidak ada perbedaan persyaratan antara pernikahan yang dilangsungkan di KUA atau di luar itu.
"Persyaratan nikah kantor (maupun) luar kantor sama saja (syaratnya)," kata Anwar, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (29/1/2022).
Baca juga: Prosedur, Alur, hingga Biaya Menikah 2021
Mengutip laman resmi simkah.kemenag.go.id, berikut persyaratan menikah di Indonesia, berdasarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 20 Tahun 2019:
Baca juga: Prosedur Mengurus Surat Numpang Nikah
Adapun biaya yang harus dibayarkan untuk melangsungkan pernikahan di KUA adalah gratis.
"Nikah di kantor pada hari kerja 0 Rupiah," ucap Anwar.
Sementara itu, jika menikah di KUA tetapi di luar hari kerja, maka pihak yang akan melangsungkan pernikahan akan dikenai biaya sebesar Rp 600.000.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.