Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bahaya Kopi yang Mengandung Sildenafil dan Paracetamol Temuan BPOM

Kompas.com - 06/03/2022, 07:30 WIB
Taufieq Renaldi Arfiansyah,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) baru-baru ini menemukan sejumlah kopi saset atau kemasan yang mengandung bahan kimia obat sildenafil dan paracetamol.

Temuan tersebut diperoleh setelah BPOM melakukan operasi penindakan produk ilegal obat tradisional dan pangan yang mengandung bahan kimia obat.

Dalam operasi penindakan tersebut, kopi saset yang mengandung paracetamol dan sildenafil yakni Kopi Cleng, Kopi Badak, dan Kopi Jantan.

Merek kopi-kopi itu beredar di wilayah Bandung dan Bogor dengan mencantumkan izin palsu BPOM.

Baca juga: 11 Manfaat yang Bisa Didapat dari Secangkir Kopi Hitam

Apa bahaya mengonsumsi kopi yang mengandung paracetamol dan sildenafil?

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan, mengonsumsi kopi saset atau kopi kemasan yang mengandung obat kimia paracetamol dan sildenafil sangatlah berbahaya.

Penggunaan bahan kimia obat pada bahan pangan, imbuhnya berisiko pada kesehatan bahkan kematian.

"Siapa pun yang mengonsumsi ini ya kemudian gangguan-gangguan lainnya bahkan bisa menyebabkan kematian, penyakit kanker juga memungkinkan tentunya," ujarnya dikutip dari Kompas.com (4/3/2022).

Baca juga: BPOM Temukan Kopi Mengandung Sildenafil dan Paracetamol, Apa Bahayanya?

Mengenal apa itu sildenafil dan paracetamol

Ilustrasi obat sildenafil atau viagra.thinkstockphotos Ilustrasi obat sildenafil atau viagra.

Peneliti Kimia Medisinal BRIN Dr Teni Ernawati menjelaskan, sildenafil adalah senyawa kimia yang berfungsi mengobati gangguan fungsi sesksual pada pria, atau dapat disebut sebagai viagra.

Sedangkan paracetamol adalah senyawa kimia acetaminophen yang masuk dalam golongan analgesik ringan.

"Paracetamol bekerja sebagai inhibitor prostaglandin lemah dengan menghambat produksi prosraglandin, sehingga dapat mengurangi rasa sakit," ujarnya melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Sabtu (5/2/2022).

Baca juga: Malah Mengantuk dan Lelah Selepas Minum Kopi? Ini Penjelasan Ilmiahnya


Untuk memasukkan zat kimia dalam pangan atau obat herbal tanpa izin yang resmi menurutnya merupakan tindakan yang berbahaya.

Karena pada dasarnya senyawa kimia itu bersifat beracun atau toksik, sehingga untuk pengobatan perlu dosis tertentu agar dapat digunakan khasisatnya.

"Tidak bisa asal masuk (bahan kimia obat) ke dalam produk pangan atau herbal," terang Teni.

Baca juga: Kopi Vs Teh, Mana yang Lebih Baik untuk Kesehatan?

Halaman Berikutnya
Halaman:

Terkini Lainnya

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com