Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing Bisa Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Bagaimana dengan WNI yang dari Luar Negeri?

Kompas.com - 01/03/2022, 16:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Indonesia berencana melakukan uji coba bebas karantina bagi turis asing yang datang ke Bali mulai 14 Maret 2022.

Rencana tesebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers yang dilakukan secara daring pada Minggu (27/2/2022).

Kendati demikian, uji coba bebas karantina bagi turis asing diikuti oleh sejumlah persyaratan.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional dr Alexander K Ginting menyebutkan beberapa kriteria yang diberikan bagi turis asing yang menerima bebas karantina.

“Untuk Bali akan ada uji coba untuk wisatawan asing yang datang mandiri dengan melengkapi syarat vaksin lengkap, tidak bergejala, aplikasi e-Hac, aplikasi Peduli Lindungi, asuransi kesehatan, dan bukti konfirmasi hotel, serta hari ketiga tes PCR ulang,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannya

Lantas, bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dari luar negeri?

Penjelasan Satgas Covid-19

Ginting mengatakan, pada masa uji coba bebas karantina yang akan diterapkan di Bali pada 14 Maret 2022 mendatang, WNI dari luar negeri hanya menunjukkan bukti surat domisili saja.

“Untuk WNI (dari luar negeri) yang berdomisili di Bali harus menunjukkan bukti domisili,” ujar Ginting.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Luhut yang menyebutkan bahwa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berstatus WNI perlu menunjukkan surat domisili pada saat uji coba bebas karantina diterapkan.

Baca juga: UPDATE Corona Global 1 Maret 2022: Penurunan Kasus Corona di Indonesia | Hong Kong Hadapi Lonjakan Kematian Covid-19

Suasana terbaru Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Balidokumentasi Angkasa Pura I Suasana terbaru Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali

Berbeda dengan turis asing yang harus menunjukkan bukti surat booking hotel selama paling sedikit 4 hari.

“PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili bagi WNI,” kata Luhut.

Selain menunjukkan bukti domisili, WNI dari luar negeri juga mengikuti ketentuan lainnya, seperti:

  • Sudah divaksin lengkap atau booster.
  • Melakukan entry PCR Test.
  • Menunggu hingga hasil tes PCR negatif keluar.
  • Setelah negatif, maka dapat beraktivitas bebas dengan prokes tetap diterapkan.
  • Kembali melakukan PCR test di hari ketiga.

Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19

Hingga saat ini, imbuhnya prosedur karantina bagi PPLN, baik turis asing maupun WNI dari luar negeri, masih berlaku.

Bahkan Ginting mengatakan prosedur tersebut akan tetap berlaku sampai status pandemi Covid-19 dinyatakan telah menjadi endemi.

“Karantina akan dicabut jika status pandemi secara global sudah dinyatakan sebagai endemi,” imbuh Ginting.

Baca juga: 3 Cara Membedakan Gejala Sakit Kepala Biasa dan akibat Covid-19 Omicron

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com