Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang via Online dan Offline

Kompas.com - 01/03/2022, 12:30 WIB
Retia Kartika Dewi,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cara mengurus Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau BPJS Kesehatan yang hilang bisa dilakukan secara online maupun offline. 

Kartu Indonesia Sehat atau BPJS Kesehatan adalah tanda kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan atas indikasi medis.

KIS diterbitkan oleh BPJS Kesehatan untuk seluruh peserta program JKN, termasuk penerima bantuan iuran (PBI).

Baca juga: Menunggak Setahun Lebih, Apakah Kepesertaan BPJS Kesehatan Dicabut?

Oleh karena itu penting bagi warga negara memiliki KIS atau BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana apabila hilang?

Cara mengurus BPJS Kesehatan yang hilang

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Iqbal Anas Maruf mengatakan, kartu KIS yang hilang bisa diganti dengan yang baru.

"Kartu Indonesia Sehat sama saja dengan Kartu BPJS Kesehatan, jika hilang atau rusak masih bisa diganti," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Iqbal mengatakan, jika kartu peserta hilang, peserta dapat menggunakan kartu KIS digital pada Mobile JKN untuk mendapatkan pelayanan kesehatan.

Mobile JKN dapat diunduh di App Store maupun PlayStore di smartphone peserta.

Berikut tata caranya:

  1. Unduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
  2. Buka aplikasi tersebut dan lakukan pendaftaran dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
  3. Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan.
  4. Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu "cetak kartu e-ID".
  5. Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta.
  6. Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda.
  7. Terakhir, cetak kartu BPJS Kesehatan yang baru.

Baca juga: Pindah Faskes BPJS Kesehatan, Apakah Ada Batasannya dan Bagaimana Caranya?

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com