Baca juga: Jadi Syarat Sejumlah Layanan Publik, Ini Cara Cek Status BPJS Kesehatan
Sementara, untuk pengurusan kartu fisik, peserta dapat mengunjungi Kantor BPJS Kesehatan/Mobile Customer Service (MCS)/Mall pelayanan publik dengan ketentuan:
1. Menunjukkan KTP dan Kartu Keluarga.
2. Surat pernyataan kehilangan yang ditanda tangani oleh peserta ber materai Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) atau surat keterangan kehilangan dari Kepolisian.
3. Pengurusan kartu peserta hilang hanya dapat dilakukan oleh anggota keluarga yang namanya tercantum dalam Kartu Keluarga.
4. Penggantian kartu dapat dilakukan oleh anggota keluarga lainnya yang tidak tercantum dalam Kartu Keluarga dengan menggunakan surat kuasa bermaterai Rp 10.000 (sepuluh ribu Rupiah) dan Fotokopi KTP Elektronik Peserta.
Baca juga: Selain Jual Beli Tanah, Mengurus SIM dan STNK Juga Wajib Pakai BPJS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.