Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Turis Asing Bisa Masuk Indonesia Tanpa Karantina, Bagaimana dengan WNI yang dari Luar Negeri?

Kompas.com - 01/03/2022, 16:05 WIB
Alinda Hardiantoro,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Indonesia berencana melakukan uji coba bebas karantina bagi turis asing yang datang ke Bali mulai 14 Maret 2022.

Rencana tesebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers yang dilakukan secara daring pada Minggu (27/2/2022).

Kendati demikian, uji coba bebas karantina bagi turis asing diikuti oleh sejumlah persyaratan.

Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional dr Alexander K Ginting menyebutkan beberapa kriteria yang diberikan bagi turis asing yang menerima bebas karantina.

“Untuk Bali akan ada uji coba untuk wisatawan asing yang datang mandiri dengan melengkapi syarat vaksin lengkap, tidak bergejala, aplikasi e-Hac, aplikasi Peduli Lindungi, asuransi kesehatan, dan bukti konfirmasi hotel, serta hari ketiga tes PCR ulang,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2022).

Baca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannya

Lantas, bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dari luar negeri?

Penjelasan Satgas Covid-19

Ginting mengatakan, pada masa uji coba bebas karantina yang akan diterapkan di Bali pada 14 Maret 2022 mendatang, WNI dari luar negeri hanya menunjukkan bukti surat domisili saja.

“Untuk WNI (dari luar negeri) yang berdomisili di Bali harus menunjukkan bukti domisili,” ujar Ginting.

Hal tersebut juga dipertegas oleh Luhut yang menyebutkan bahwa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berstatus WNI perlu menunjukkan surat domisili pada saat uji coba bebas karantina diterapkan.

Baca juga: UPDATE Corona Global 1 Maret 2022: Penurunan Kasus Corona di Indonesia | Hong Kong Hadapi Lonjakan Kematian Covid-19

Suasana terbaru Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Balidokumentasi Angkasa Pura I Suasana terbaru Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali

Berbeda dengan turis asing yang harus menunjukkan bukti surat booking hotel selama paling sedikit 4 hari.

“PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili bagi WNI,” kata Luhut.

Selain menunjukkan bukti domisili, WNI dari luar negeri juga mengikuti ketentuan lainnya, seperti:

  • Sudah divaksin lengkap atau booster.
  • Melakukan entry PCR Test.
  • Menunggu hingga hasil tes PCR negatif keluar.
  • Setelah negatif, maka dapat beraktivitas bebas dengan prokes tetap diterapkan.
  • Kembali melakukan PCR test di hari ketiga.

Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19

Hingga saat ini, imbuhnya prosedur karantina bagi PPLN, baik turis asing maupun WNI dari luar negeri, masih berlaku.

Bahkan Ginting mengatakan prosedur tersebut akan tetap berlaku sampai status pandemi Covid-19 dinyatakan telah menjadi endemi.

“Karantina akan dicabut jika status pandemi secara global sudah dinyatakan sebagai endemi,” imbuh Ginting.

Baca juga: 3 Cara Membedakan Gejala Sakit Kepala Biasa dan akibat Covid-19 Omicron

Masa karantina bagi PPLN

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berbincang-bincang dengan para pegawainya, di Jakarta, Selasa (4/1/2022).Dokumentasi Humas Kemenko Marves Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan berbincang-bincang dengan para pegawainya, di Jakarta, Selasa (4/1/2022).

Sejauh ini, aturan karantina bagi PPLN, baik WNI di luar negeri maupun turis asing, masih berdasarkan Surat Edaran KA Satgas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 16 Februari 2022.

“Sampai hari ini masih diberlakukan Surat Edaran KA Satgas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Ginting.

Baca juga: Aturan Terbaru Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Rinciannya

Dalam SE tersebut, tertulis masa wajib karantina bagi PPLN setelah melakukan tes PCR ulang pasca-masuk ke Indonesia.

Berikut ketentuan masa karantina PPLN:

  • PPLN yang telah menerima vaksin dosis pertama wajib melakukan karantina 7 hari.
  • PPLN yang telah menerima vaksin dosis kedua wajib melakukan karantina 5 hari.
  • PPLN yang telah menerima vaksin dosis booster bisa melakukan karantina 3 hari.
  • Bagi PPLN usia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus, maka durasi karantina mengikuti ketentuan yang diberlakukan kepada orangtua atau pengasuh/ pendamping perjalanannya.

Ginting menambahkan, sesuai arahan pemerintah, mulai 1 Maret 2022 masa karantina PPLN dipercepat menjadi 3 hari dengan menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap dan booster.

Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster

1600 turis berkunjung ke Indonesia

Dilansir dari Kompas.com, Senin (28/2/2022), sekitar 1600 turis telah berkunjung ke Bali sejak dibukanya penerbangan Internasional.

Luhut mengatakan, mayoritas turis asing tersebut berasal dari Belanda, Australia, Perancis, dan Amerika.

Sebanyak 50 persen di antaranya memilih untuk melakukan karantina bubble sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Dalam Masa Pandemi Covid -9.

“Sistem bubble adalah karantina yang aktif mobile tapi tidak boleh pecah. Semua sudah vaksinasi, PCR negatif, tiap hari antigen test, dan harus berada dalam kawasan bubble atau destinasi wisata kawasan bubble,” terang Ginting.

Karantina bubble ini tidak hanya berlaku bagi turis di Bali saja, tetapi juga Nusa Tenggara Barat (NTE), dan Kepulauan Riau berdasarkan SE KA Satgas Nomor 5, 6, dan 8 Tahun 2022.

Baca juga: Daftar Lengkap Lokasi Karantina dari Luar Negeri, Termasuk bagi Pejabat

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Syarat dan Aturan Dispensasi Karantina

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Ramai soal Surat Edaran Berisi Pemkab Sleman Tak Lagi Angkut Sampah Organik, Ini Kata DLH

Tren
Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Saat Penyambut Tamu Acara Met Gala Dipecat karena Lebih Menonjol dari Kylie Jenner...

Tren
Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Kronologi dan Motif Ibu Racuni Anak Tiri di Rokan Hilir, Riau

Tren
Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Rumah Sakit di Rafah Kehabisan Bahan Bakar, WHO: Penutupan Perbatasan Halangi Bantuan

Tren
Cerita Rombongan Siswa SD 'Study Tour' Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Cerita Rombongan Siswa SD "Study Tour" Pakai Pesawat Garuda, Hasil Nabung 5 Tahun

Tren
Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena 'Salah Asuhan', Ini Kata Ahli

Viral, Video Kucing Menggonggong Disebut karena "Salah Asuhan", Ini Kata Ahli

Tren
Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Seekor Kuda Terjebak di Atap Rumah Saat Banjir Melanda Brasil

Tren
Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Link Live Streaming Indonesia vs Guinea U23 Kick Off Pukul 20.00 WIB

Tren
Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Prediksi Susunan Pemain Indonesia dan Guinea di Babak Play-off Olimpiade Paris

Tren
Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Alasan Semua Kereta Harus Berhenti di Stasiun Cipeundeuy, Bukan untuk Menaikturunkan Penumpang

Tren
Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Indonesia Vs Guinea, Berikut Perjalanan Kedua Tim hingga Bertemu di Babak Playoff Olimpiade Paris 2024

Tren
Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Pelatih Guinea soal Laga Lawan Indonesia: Harus Menang Bagaimanapun Caranya

Tren
8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

8 Pencetak Gol Terbaik di Piala Asia U23 2024, Ada Dua dari Indonesia

Tren
WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

WHO Temukan 3 Kasus di Riyadh, Ketahui Penyebab dan Pencegahan MERS- CoV Selama Ibadah Haji

Tren
Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Pertandingan Indonesia Vs Guinea Malam Ini, Pukul Berapa?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com