KOMPAS.com – Indonesia berencana melakukan uji coba bebas karantina bagi turis asing yang datang ke Bali mulai 14 Maret 2022.
Rencana tesebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan dalam siaran pers yang dilakukan secara daring pada Minggu (27/2/2022).
Kendati demikian, uji coba bebas karantina bagi turis asing diikuti oleh sejumlah persyaratan.
Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional dr Alexander K Ginting menyebutkan beberapa kriteria yang diberikan bagi turis asing yang menerima bebas karantina.
“Untuk Bali akan ada uji coba untuk wisatawan asing yang datang mandiri dengan melengkapi syarat vaksin lengkap, tidak bergejala, aplikasi e-Hac, aplikasi Peduli Lindungi, asuransi kesehatan, dan bukti konfirmasi hotel, serta hari ketiga tes PCR ulang,” ujarnya saat dihubungi Kompas.com, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Berikut Gejala Omicron dan Pengobatannya
Lantas, bagaimana dengan Warga Negara Indonesia (WNI) yang dari luar negeri?
Ginting mengatakan, pada masa uji coba bebas karantina yang akan diterapkan di Bali pada 14 Maret 2022 mendatang, WNI dari luar negeri hanya menunjukkan bukti surat domisili saja.
“Untuk WNI (dari luar negeri) yang berdomisili di Bali harus menunjukkan bukti domisili,” ujar Ginting.
Hal tersebut juga dipertegas oleh Luhut yang menyebutkan bahwa Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN) yang berstatus WNI perlu menunjukkan surat domisili pada saat uji coba bebas karantina diterapkan.
Berbeda dengan turis asing yang harus menunjukkan bukti surat booking hotel selama paling sedikit 4 hari.
“PPLN yang datang harus menunjukkan pembayaran booking hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili bagi WNI,” kata Luhut.
Selain menunjukkan bukti domisili, WNI dari luar negeri juga mengikuti ketentuan lainnya, seperti:
Baca juga: Efek Samping Sinopharm yang Resmi Jadi Regimen Vaksin Booster Covid-19
Hingga saat ini, imbuhnya prosedur karantina bagi PPLN, baik turis asing maupun WNI dari luar negeri, masih berlaku.
Bahkan Ginting mengatakan prosedur tersebut akan tetap berlaku sampai status pandemi Covid-19 dinyatakan telah menjadi endemi.
“Karantina akan dicabut jika status pandemi secara global sudah dinyatakan sebagai endemi,” imbuh Ginting.
Baca juga: 3 Cara Membedakan Gejala Sakit Kepala Biasa dan akibat Covid-19 Omicron
Sejauh ini, aturan karantina bagi PPLN, baik WNI di luar negeri maupun turis asing, masih berdasarkan Surat Edaran KA Satgas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.
Aturan tersebut mulai diberlakukan pada 16 Februari 2022.
“Sampai hari ini masih diberlakukan Surat Edaran KA Satgas Nomor 7 Tahun 2022 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada Masa Pandemi Covid-19,” ujar Ginting.
Baca juga: Aturan Terbaru Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri, Ini Rinciannya
Dalam SE tersebut, tertulis masa wajib karantina bagi PPLN setelah melakukan tes PCR ulang pasca-masuk ke Indonesia.
Berikut ketentuan masa karantina PPLN:
Ginting menambahkan, sesuai arahan pemerintah, mulai 1 Maret 2022 masa karantina PPLN dipercepat menjadi 3 hari dengan menunjukkan bukti vaksinasi dosis lengkap dan booster.
Baca juga: Ketahui, Ini Efek Samping Vaksin Covid-19 Booster
Dilansir dari Kompas.com, Senin (28/2/2022), sekitar 1600 turis telah berkunjung ke Bali sejak dibukanya penerbangan Internasional.
Luhut mengatakan, mayoritas turis asing tersebut berasal dari Belanda, Australia, Perancis, dan Amerika.
Sebanyak 50 persen di antaranya memilih untuk melakukan karantina bubble sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Kasatgas Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Protokol Kesehatan Mekanisme Sistem Bubble di Bali Dalam Masa Pandemi Covid -9.
“Sistem bubble adalah karantina yang aktif mobile tapi tidak boleh pecah. Semua sudah vaksinasi, PCR negatif, tiap hari antigen test, dan harus berada dalam kawasan bubble atau destinasi wisata kawasan bubble,” terang Ginting.
Karantina bubble ini tidak hanya berlaku bagi turis di Bali saja, tetapi juga Nusa Tenggara Barat (NTE), dan Kepulauan Riau berdasarkan SE KA Satgas Nomor 5, 6, dan 8 Tahun 2022.
Baca juga: Daftar Lengkap Lokasi Karantina dari Luar Negeri, Termasuk bagi Pejabat