Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Semua Orang Wajib Punya BPJS Kesehatan? Ini Penjelasan BPJS

Kompas.com - 21/02/2022, 17:30 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Ketentuan baru mengenai wajibnya seseorang memiliki BPJS Kesehatan untuk bisa menjual atau membeli tanah dinilai oleh masyarakat tidak relevan dan justru menyulitkan.

Menurut juru bicara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ketentuan itu akan berlaku mulai 1 Maret 2022.

Sementara itu wajibnya memiliki BPJS Kesehatan tidak hanya untuk jual beli tanah, tapi beberapa kementerian atau lembaga juga akan menerapkan syarat tersebut.

Hal itu menimbulkan pertanyaan di masyarakat, apakah masyarakat Indonesia wajib memiliki BPJS Kesehatan?

Baca juga: Mulai 1 Maret 2022, Jual Beli Tanah Wajib Lampirkan BPJS Kesehatan

Penjelasan BPJS Kesehatan

Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf menjelaskan terkait wajib tidaknya masyarakat Indonesia mempunyai BPJS Kesehatan ada di Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 dan Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018.

"Ada di UU Nomor 24 tahun 2011 dan Perpres 82 tahun 2018," kata Iqbal pada Kompas.com, Senin (21/2/2022).

Dalam kedua peraturan itu disebutkan bahwa masyarakat Indonesia wajib mempunyai BPJS Kesehatan.

  • "Setiap penduduk Indonesia wajib ikut serta dalam program Jaminan Kesehatan," berikut bunyi Pasal 6 ayat 1, Perpres Nomor 82 tahun 2018.

Dalam ayat selanjutnya dijelaskan, keikutsertaan itu dilakukan dengan cara mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan.

Kemudian pada saat mendaftar atau didaftarkan pada BPJS Kesehatan, calon peserta berhak menentukan FKTP yang diinginkannya.

Bahkan, tidak hanya warga negara Indonesia yang wajib mempunyai BPJS Kesehatan, tetapi wajib juga untuk orang asing yang bekerja di Indonesia dalam jangka waktu tertentu.

  • "Setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 bulan di Indonesia, wajib menjadi Peserta program Jaminan Sosial," berikut bunyi Pasal 14, Bab V, UU Nomor 24 tahun 2011.

Lalu, pada pasal selanjutnya dijelaskan, pemberi kerja secara bertahap wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta kepada BPJS sesuai dengan program Jaminan Sosial yang diikuti.

Pemberi kerja saat melakukan pendaftaran itu wajib memberikan data dirinya dan pekerjanya serta keluarganya secara lengkap dan benar kepada BPJS.

Baca juga: BPJS Jadi Syarat Bikin SIM, Jual Beli Tanah hingga Umrah, Pengamat: Strategi Pemerintah

Upaya pemerintah untuk melindungi

Sementara itu, terkait terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 tahun 2022, disampaikan Iqbal, hal itu merupakan upaya pemerintah agar semua penduduk terlindungi.

"Terbitnya Inpres nomor 1 itu bagian dari upaya memastikan semua penduduk terlindungi," ujar Iqbal.

Sebelumnya diberitakan bahwa baru-baru ini pemerintah mengeluarkan peraturan untuk mengoptimalisasi BPJS Kesehatan.

Melalui Inpres nomor 1 tahun 2022, presiden menginstruksikan kepada para menteri dan lembaga negara terkait untuk mensyaratkan BPJS Kesehatan pada kegiatan tertentu.

Misalnya, dalam jual beli tanah, naik haji, umrah, perpanjang SIM, dan lain sebagainya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com