Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

INFOGRAFIK: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2022

Kompas.com - 01/12/2021, 19:30 WIB
Akbar Bhayu Tamtomo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pengaturan mobilitas masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Baca juga: Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Imbas Varian Omicron

Surat edaran tersebut diterbitkan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam surat edaran itu disebutkan, dari pengalaman sebelumnya, peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang di masa pandemi Covid-19 telah mengakibatkan peningkatan laju penularan virus corona di masyarakat.

Pengaturan mobilitas masyarakat selama libur Nataru ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Baca juga: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Informasi lebih lengkap terkait aturan perjalanan darat selama libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 dapat disimak pada infografik berikut!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com