Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar Negara yang Dilarang Masuk Indonesia Imbas Varian Omicron

Kompas.com - 28/11/2021, 16:11 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memutuskan untuk melakukan pembatasan kedatangan warga negara asing (WNA) guna mencegah penularan varian baru virus corona B.1.1.529 atau Omicron.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Nomor IMI-269.GR.01.01 Tahun 2021.

Melansir Antara, Minggu (28/11/2021) pembatasan diberlakukan bagi warga negara asing yang pernah tinggal dan atau mengunjungi wilayah beberapa negara tertentu.

Ketentuan dalam surat edaran tersebut berlaku mulai 29 November 2021 dan akan kembali dievaluasi lebih lanjut setelahnya.

Baca juga: Simak, Ini Penjelasan WHO tentang Varian Baru Corona B.1.1.529

Daftar negara yang dilarang masuk Indonesia

A. Penolakan masuk sementara

Penolakan masuk sementara ke wilayah Indonesia diberlakukan bagi warga negara asing yang pernah tinggal atau mengunjungi negara-negara berikut dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk wilayah Indonesia:

  1. Afrika Selatan
  2. Bostwana
  3. Namibia
  4. Zimbabwe
  5. Lesotho
  6. Mozambik
  7. Eswatini
  8. Nigeria

Baca juga: Mengenal Varian Baru Botswana B.1.1.529 dan Potensi Bahayanya...

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com