Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Kompas.com - 01/12/2021, 08:00 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Satgas Penanganan Covid-19 menerbitkan aturan baru yang mengatur mobilitas masyarakat pada masa liburan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Pengaturan mobilitas masyarakat itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021.

Surat edaran tersebut diterbitkan guna mengantisipasi peningkatan mobilitas masyarakat selama periode liburan Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Dalam surat edaran itu disebutkan, dari pengalaman sebelumnya, peningkatan mobilitas masyarakat selama masa libur panjang di masa pandemi Covid-19 telah mengakibatkan peningkatan laju penularan virus corona di masyarakat.

Pengaturan mobilitas masyarakat selama libur Nataru ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2022.

Berikut aturan perjalanan darat selama libur nataru:

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa Bali hingga 13 Desember

Aturan perjalanan darat selama libur nataru

Pelaku perjalanan jarak jauh moda transportasi darat yang menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, maupun kereta api antarkota wajib menunjukkan syarat sebagai berikut:

  • Kartu vaksin (minimal vaksinasi dosis pertama)
  • Hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan, atau
  • Hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan

Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi, kendaraan umum, atau kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan dikecualikan dari persyaratan di atas.

Baca juga: ASN Dilarang Cuti dan Bepergian Luar Daerah per 20 Desember, kecuali...

Peraturan untuk kendaraan logistik

Perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Pulau Jawa dan Pulau Bali berlaku ketentuan sebagai berikut:

  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 14 x 24 jam sebelum keberangkatan
  • Wajib menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 7 x 24 jam sebelum keberangkatan; atau
  • Wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1 x 24 jam sebelum keberangkatan apabila belum mendapatkan vaksinasi.

Baca juga: ASN Kriteria Ini Boleh Cuti dan Bepergian ke Luar Daerah Selama Libur Nataru

Pengecualian kewajiban vaksinasi

Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:

  • Pelaku perjalanan yang berusia di bawah 12 tahun;
  • Pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa dan Bali; dan
  • Pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.

Baca juga: 6 Antisipasi Lonjakan Covid-19 Selama Nataru, Apa Saja?

Pemeriksaan acak di daerah

Dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, disebutkan bahwa pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat, salah satunya dilaksanakan dengan kegiatan random testing Covid-19 atau pemeriksaan acak.

Pemeriksaan dilakukan melalui Posko Check Point di daerah masing-masing oleh instansi pelaksana bidang perhubungan, yakni Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama TNI dan Polri.

Dalam rangka masa transisi dan pengondisian mobilitas masyarakat selama periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, penerapan penegakan pengaturan, pengendalian, serta pengawasan mobilitas dilakukan selama H-7 sebelum hingga H+7 setelah periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.

Baca juga: Aturan PPKM Level 3 Berlaku 24 Desember 2021-2 Januari 2022

Pemerintah imbau masyarakat kurangi mobilitas

Mengutip covid19.go.id, Senin (29/11/2021), untuk mencegah kembali melonjaknya kasus infeksi akibat virus corona dan mengantisipasi ancaman gelombang ketiga, pemerintah mengimbau masyarakat untuk mengurangi mobilitas yang tidak esensial.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmidzi mengatakan, pemerintah terus berupaya mempertahankan kasus positif Covid-19 serendah mungkin dengan penurunan kasus yang konsisten.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com