Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aturan Mobilitas Masyarakat Saat Natal dan Tahun Baru 2022

Kompas.com - 01/12/2021, 14:30 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah mengeluarkan aturan terkait kegiatan masyarakat pada momentum libur Natal 2021 dan tahun baru (Nataru) 2022.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pengaturan Aktivitas dan Mobilitas Masyarakat Selama Periode Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada Senin (29/11/2021) .

Selain itu, pemerintah juga akan melakukan pengendalian selama masa transisi libur natal dan tahun baru, salah satunya pengujian acak di posko check point di daerah-daerah.

Apa saja aturan mobilitas selama masa Natal dan tahun baru 2022?

Baca juga: Aturan Perjalanan Darat Selama Libur Nataru

Masa transisi

Mengacu Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021, yang disebut masa transisi adalah selama H-7 hingga H+7 periode Natal dan tahun baru 2022.

Masa Natal dan tahun baru 2022 yang dimaksud adalah 24 Desember 2021-2 Januari 2022. Berarti masa transisi berlangsung pada tanggal 17-23 Desember 2021 dan 3-9 Januari 2022.

Selama masa transisi berlangsung, maka akan dilakukan pengendalian, penegakan pengaturan, serta pengawasan mobilitas masyarakat.

Salah satunya adalah pengujian acak atau random testing di Posko Check Point yang tersebar di daerah-daerah.

Pengecekan bidang tersebut akan dilakukan oleh instansi pelaksana perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), bersama dengan TNI dan Polri.

Baca juga: Daftar Daerah PPKM Level 1, 2, dan 3 Jawa Bali hingga 13 Desember

Aturan mobilitas masa Natal dan tahun baru 2022

Berikut aturan mobilitas selama masa Natal dan tahun baru 2022 sesuai SE Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 24 Tahun 2021:

  1. Penerapan sistem ganjil-genap di wilayah aglomerasi, ibukota provinsi, daerah tempat wisata, dan wilayah lain yang disesuaikan dengan peningkatan mobilitas di daerah tersebut;
  2. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara dari dan ke daerah di wilayah Jawa-Bali serta perjalanan antarkabupaten atau antarkota di wilayah tersebut wajib menunjukkan:
    • kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, atau
    • kartu vaksin dosis kedua dan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  3. Pelaku perjalanan jarak jauh dengan moda transportasi udara antarkabupaten atau antarkota di luar Jawa-Bali wajib menunjukkan:
  4. kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam, atau hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  5. Pelaku perjalanan jauh dengan moda transportasi laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyebrangan, dan kereta api antarkota wajib menunjukkan:
    • kartu vaksin dosis pertama dan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam waktu maksimal 3x24 jam, atau
    • hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
  6. Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah/kawasan aglomerasi perkotaan, kecualikan dari persyaratan perjalanan di poin ke 4.
  7. Khusus perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah Jawa-Bali berlaku ketentuan:
    • menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 14x24 jam sebelum keberangkatan, atau
    • menunjukkan kartu vaksin dosis pertama dan surat keterangan negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 7x24 jam sebelum keberangkatan; atau
    • menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan jika belum mendapatkan vaksinasi.
  8. Ketentuan menunjukkan kartu vaksin dikecualikan bagi:
    • pelaku perjalanan usia di bawah 12 tahun
    • pelaku perjalanan kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya yang melakukan perjalanan dalam negeri di wilayah luar Jawa-Bali
    • pelaku perjalanan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksin, dengan persyaratan wajib surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi Covid-19.
  9. Seluruh ketentuan poin 1-8 di atas dikecualikan untuk kegiatan moda transportasi perintis, termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daearah masing-masing.

Sebelumnya, aturan terkait libur Natal dan tahun baru 2022 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com