KOMPAS.com – Melakukan scan QR code di aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat untuk masuk ke fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat makan, maupun lokasi publik lainnya.
Karena itu, bagi perusahaan maupun pemilik usaha harus menyediakan barcode di pintu masuk untuk membantu menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kata Kompolnas soal #PercumaLaporPolisi dan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi perusahaan?
Perusahaan bisa mengajukan jika ingin mensyaratkan penerapan PeduliLindungi di area usaha atau perkantoran.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini menjadi salah satu hal penting dalam beraktivitas, terutama di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Pengguna aplikasi ini melakukan scan QR Code yang tertera pada layar ponsel. Kemudian, akan muncul notifikasi apakah yang bersangkutan diperbolehkan memasuki tempat umum atau tidak.
Berikut adalah cara registrasi dan download QR Code Pedulilindungi bagi para pelaku usaha maupun perkantoran.
View this post on Instagram
Adapun cara baru bagi perusahaan untuk mendapatkan kode QR tersebut yakni pemilik usaha perlu melakukan registrasi melalui laman DTO Kemkes.
Berikut ini tahapannya:
Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil