Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, registrasi melalui laman https://cmsreg.dto.kemkes.go.id merupakan cara terbaru untuk pelaku usaha yang ingin mendapatkan barcode PeduliLindungi.
“Ini cara baru, untuk mempercepat penerbitan QR Code PeduliLindungi,” ujar Setiaji dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Menurut Setiaji, cara lama yang digunakan sebelumnya yakni pengajuan permohonan melalui email di resgistrasi.qrpl@kemkes.go.id sudah tidak lagi digunakan.
Cara baru untuk registrasi dan download kode QR bagi pelaku usaha ini menurutnya sudah mulai digunakan sejak awal Oktober 2021.
Pihaknya mengatakan, alasan penggunaan cara baru ini karena untuk perluasan QR Code Peduli Lindungi, dan untuk menyingkat waktu.
Setiaji mengatakan, apabila registrasi melalui cara sebelumnya maka proses yang diperlukan dapat memakan waktu selama 5 sampai 7 hari.
Namun dengan kebijakan yang baru ini, proses mendapatkan QR Code diklaim lebih cepat yakni antara satu sampai dengan dua hari.
Baca juga: 15 Perusahaan Ritel Terbesar Asia Tenggara 2021, Ada Tokopedia hingga Bukalapak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.