KOMPAS.com – Melakukan scan QR code di aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat untuk masuk ke fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat makan, maupun lokasi publik lainnya.
Karena itu, bagi perusahaan maupun pemilik usaha harus menyediakan barcode di pintu masuk untuk membantu menekan penyebaran Covid-19.
Baca juga: Kata Kompolnas soal #PercumaLaporPolisi dan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur
Bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi perusahaan?
Perusahaan bisa mengajukan jika ingin mensyaratkan penerapan PeduliLindungi di area usaha atau perkantoran.
Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini menjadi salah satu hal penting dalam beraktivitas, terutama di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).
Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.
Pengguna aplikasi ini melakukan scan QR Code yang tertera pada layar ponsel. Kemudian, akan muncul notifikasi apakah yang bersangkutan diperbolehkan memasuki tempat umum atau tidak.
Berikut adalah cara registrasi dan download QR Code Pedulilindungi bagi para pelaku usaha maupun perkantoran.
View this post on Instagram
Adapun cara baru bagi perusahaan untuk mendapatkan kode QR tersebut yakni pemilik usaha perlu melakukan registrasi melalui laman DTO Kemkes.
Berikut ini tahapannya:
Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil
Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, registrasi melalui laman https://cmsreg.dto.kemkes.go.id merupakan cara terbaru untuk pelaku usaha yang ingin mendapatkan barcode PeduliLindungi.
“Ini cara baru, untuk mempercepat penerbitan QR Code PeduliLindungi,” ujar Setiaji dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).
Menurut Setiaji, cara lama yang digunakan sebelumnya yakni pengajuan permohonan melalui email di resgistrasi.qrpl@kemkes.go.id sudah tidak lagi digunakan.
Cara baru untuk registrasi dan download kode QR bagi pelaku usaha ini menurutnya sudah mulai digunakan sejak awal Oktober 2021.
Pihaknya mengatakan, alasan penggunaan cara baru ini karena untuk perluasan QR Code Peduli Lindungi, dan untuk menyingkat waktu.
Setiaji mengatakan, apabila registrasi melalui cara sebelumnya maka proses yang diperlukan dapat memakan waktu selama 5 sampai 7 hari.
Namun dengan kebijakan yang baru ini, proses mendapatkan QR Code diklaim lebih cepat yakni antara satu sampai dengan dua hari.
Baca juga: 15 Perusahaan Ritel Terbesar Asia Tenggara 2021, Ada Tokopedia hingga Bukalapak
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.