Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Terbaru Dapatkan QR Code PeduliLindungi bagi Pelaku Usaha

Kompas.com - 10/10/2021, 19:45 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Melakukan scan QR code di aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat untuk masuk ke fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat makan, maupun lokasi publik lainnya.

Karena itu, bagi perusahaan maupun pemilik usaha harus menyediakan barcode di pintu masuk untuk membantu menekan penyebaran Covid-19.

Baca juga: Kata Kompolnas soal #PercumaLaporPolisi dan Kasus Dugaan Pemerkosaan Anak di Luwu Timur

 

Bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi perusahaan?

Perusahaan bisa mengajukan jika ingin mensyaratkan penerapan PeduliLindungi di area usaha atau perkantoran. 

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini menjadi salah satu hal penting dalam beraktivitas, terutama di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Pengguna aplikasi ini melakukan scan QR Code yang tertera pada layar ponsel. Kemudian, akan muncul notifikasi apakah yang bersangkutan diperbolehkan memasuki tempat umum atau tidak.

Berikut adalah cara registrasi dan download QR Code Pedulilindungi bagi para pelaku usaha maupun perkantoran.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Kementerian Kesehatan RI (@kemenkes_ri)

Cara dapatkan QR Code PeduliLindungi perusahaan

Adapun cara baru bagi perusahaan untuk mendapatkan kode QR tersebut yakni pemilik usaha perlu melakukan registrasi melalui laman DTO Kemkes.

Berikut ini tahapannya:

  • Registrasi akun via: https://cmsreg.dto.kemkes.go.id (nantinya akan diminta mengisi nama, email, nomor HP, kategori, nama tempat atau gedung, nama instansi atau perusahaan, dan alamat)
  • Tunggu sampai akun di verifikasi
  • Buat password untuk aktivasi akun
  • Login akun via https://cms.pedulilindungi.id
  • Masukkan detil informasi tempat/lokasi
  • Download dan cetak poster QR Code. 

Baca juga: Apakah Pasangan Nikah Siri Bisa Mendaftarkan Akta Kelahiran Anak? Ini Penjelasan Dukcapil

 

Cara registrasi dan download QR Code PeduliLindungi

Aplikasi tiket.com telah terhubung dengan fitur Safe Entrance via PeduliLindungi. Dok. tiket.com Aplikasi tiket.com telah terhubung dengan fitur Safe Entrance via PeduliLindungi.

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, registrasi melalui laman https://cmsreg.dto.kemkes.go.id merupakan cara terbaru untuk pelaku usaha yang ingin mendapatkan barcode PeduliLindungi.

“Ini cara baru, untuk mempercepat penerbitan QR Code PeduliLindungi,” ujar Setiaji dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Menurut Setiaji, cara lama yang digunakan sebelumnya yakni pengajuan permohonan melalui email di resgistrasi.qrpl@kemkes.go.id sudah tidak lagi digunakan.

Cara baru untuk registrasi dan download kode QR bagi pelaku usaha ini menurutnya sudah mulai digunakan sejak awal Oktober 2021.

Pihaknya mengatakan, alasan penggunaan cara baru ini karena untuk perluasan QR Code Peduli Lindungi, dan untuk menyingkat waktu.

Bisa diproses dalam 2 hari

Setiaji mengatakan, apabila registrasi melalui cara sebelumnya maka proses yang diperlukan dapat memakan waktu selama 5 sampai 7 hari.

Namun dengan kebijakan yang baru ini, proses mendapatkan QR Code diklaim lebih cepat yakni antara satu sampai dengan dua hari.

Baca juga: 15 Perusahaan Ritel Terbesar Asia Tenggara 2021, Ada Tokopedia hingga Bukalapak

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

Biar Ibadah Haji Lancar, Ini 4 Hal yang Wajib Dipersiapkan Jemaah

BrandzView
Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Israel Klaim Kuasai Koridor Philadelphia, Berisi Terowongan untuk Memasok Senjata ke Hamas

Tren
KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

KCIC Luncurkan Frequent Whoosher Card untuk Penumpang Kereta Cepat, Tiket Bisa Lebih Murah

Tren
Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa '1.000 Persen' dan Umrah Tiap Saat

Intip Kehidupan Mahasiswa Indonesia di UIM Madinah, Beasiswa "1.000 Persen" dan Umrah Tiap Saat

Tren
Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Mengenal Penyakit Multiple Sclerosis, Berikut Gejala dan Penyebabnya

Tren
Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Kenali Perbedaan SIM C, SIM C1, dan SIM C2

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com