Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Cara Terbaru Dapatkan QR Code PeduliLindungi bagi Pelaku Usaha

KOMPAS.com – Melakukan scan QR code di aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu syarat untuk masuk ke fasilitas umum, pusat perbelanjaan, tempat makan, maupun lokasi publik lainnya.

Karena itu, bagi perusahaan maupun pemilik usaha harus menyediakan barcode di pintu masuk untuk membantu menekan penyebaran Covid-19.

Bagaimana cara mendapatkan QR Code PeduliLindungi bagi perusahaan?

Perusahaan bisa mengajukan jika ingin mensyaratkan penerapan PeduliLindungi di area usaha atau perkantoran. 

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi kini menjadi salah satu hal penting dalam beraktivitas, terutama di wilayah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Aplikasi ini dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Covid-19.

Pengguna aplikasi ini melakukan scan QR Code yang tertera pada layar ponsel. Kemudian, akan muncul notifikasi apakah yang bersangkutan diperbolehkan memasuki tempat umum atau tidak.

Berikut adalah cara registrasi dan download QR Code Pedulilindungi bagi para pelaku usaha maupun perkantoran.

Berikut ini tahapannya:

Chief Digital Transformation Office (DTO) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Setiaji mengatakan, registrasi melalui laman https://cmsreg.dto.kemkes.go.id merupakan cara terbaru untuk pelaku usaha yang ingin mendapatkan barcode PeduliLindungi.

“Ini cara baru, untuk mempercepat penerbitan QR Code PeduliLindungi,” ujar Setiaji dihubungi Kompas.com, Minggu (10/10/2021).

Menurut Setiaji, cara lama yang digunakan sebelumnya yakni pengajuan permohonan melalui email di resgistrasi.qrpl@kemkes.go.id sudah tidak lagi digunakan.

Cara baru untuk registrasi dan download kode QR bagi pelaku usaha ini menurutnya sudah mulai digunakan sejak awal Oktober 2021.

Pihaknya mengatakan, alasan penggunaan cara baru ini karena untuk perluasan QR Code Peduli Lindungi, dan untuk menyingkat waktu.

Bisa diproses dalam 2 hari

Setiaji mengatakan, apabila registrasi melalui cara sebelumnya maka proses yang diperlukan dapat memakan waktu selama 5 sampai 7 hari.

Namun dengan kebijakan yang baru ini, proses mendapatkan QR Code diklaim lebih cepat yakni antara satu sampai dengan dua hari.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/10/10/194500965/cara-terbaru-dapatkan-qr-code-pedulilindungi-bagi-pelaku-usaha

Terkini Lainnya

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Kandungan dan Kegunaan Susu Evaporasi, Kenali Pula Efek Sampingnya!

Tren
Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Pekerja Tidak Bayar Iuran Tapera Terancam Sanksi, Apa Saja?

Tren
Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Pedangdut Nayunda Minta ke Cucu SYL agar Dijadikan Tenaga Honorer Kementan, Total Gaji Rp 45 Juta

Tren
Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Berapa Gaji Komite BP Tapera? Ada Menteri Basuki dan Sri Mulyani

Tren
Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Daftar Orang Terkaya Indonesia Versi Forbes dan Bloomberg Akhir Mei 2024

Tren
Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Cara Download Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile), Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan Jadi Lebih Mudah

Tren
Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Syarat Kredit Rumah Pakai Tapera dan Kelompok Prioritas Penerimanya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke