Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Berikut Wilayah yang Diizinkan

Kompas.com - 26/09/2021, 18:30 WIB
Nur Rohmi Aida,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah menyiapkan aturan prosedur masuk mal anak-anak usia di bawah 12 tahun.

"Kami akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, seperti dikutip dari Kompas.comMinggu (26/9/2021).

Uji coba tersebut dilakukan seiring dengan membaiknya status PPKM di seluruh wilayah Jawa-Bali, di mana tak ada lagi yang berada di level 4, melainkan kini sudah di level 3 dan level 2.

Apa saja syarat dan mana saja daerah yang menerapkan?

Baca juga: Mendag Siapkan Aturan Anak di Bawah 12 Tahun Boleh Masuk Mal

Syarat anak di bawah 12 tahun masuk mal

Dikutip dari Kompas.com, 22 September 2021, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting menjelaskan, ada beberapa syarat terkait anak di bawah 12 tahun yang bisa masuk mal.

Syaratnya, yakni kedua orang tuanya wajib harus sudah divaksin.

"Ayah ibunya status aplikasi peduli lindungi warna hijau," kata Alexander.

Warna hijau artinya seseorang yang telah divaksin Covid-19 dua dosis. Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman sehingga diizinkan atau diperbolehkan untuk mengakses fasilitas umum.

Selain itu, syarat yang lain, kondisi anak tersebut haruslah sehat.

Protokol kesehatan saat berada di dalam mal harus diterapkan. Anak-anak yang akan masuk mal juga harus didampingi orang tuanya, begitu pula saat keluar mal.

"Si anak tidak bergejala, suhu normal, masuk beriringan, check in, prokes diterapkan dan check out bersamaan," kata dia.

Baca juga: Mengenal Varian Covid-19 R.1, Mutasi Baru Virus Corona, Lebih Bahaya?

Wilayah anak boleh masuk mal

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan ada sejumlah wilayah uji coba pembukaan mal yang mengizinkan anak-anak di bawah 12 tahun.

Pembukaan mal untuk anak ini dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya

"Dalam periode minggu ini, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com, 20 September 2021.

Adapun jika merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, sejumlah wilayah dilarang mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk mal kecuali beberapa daerah.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," bunyi aturan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com