Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Merokok Sambil Berkendara Bisa Kena Denda Rp 750.000, seperti Apa Aturannya?

Kompas.com - 26/09/2021, 15:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemandangan pengendara motor yang berkendara sembari merokok sudah menjadi hal jamak atau lumrah di jalanan Indonesia.

Beragam alasan kerap dilontarkan oleh para pengendara yang sering merokok ketika mengemudikan motor ataupun mobilnya.

Selain iseng dan menghindari kantuk, alasan lain pengendara kerap menghisap rokok sewaktu berkendara yakni karena merokok dianggap bisa mengurangi stres akibat kemacetan di jalan.

Namun perlu diketahui, merokok pada saat mengendarai kendaraan bermotor merupakan kegiatan yang melanggar aturan.

Baca juga: Kecanduan Nikotin Setelah Berhenti Merokok? Ini Cara Mengatasinya

Tidak hanya bagi pengendara sepeda motor, larangan merokok saat berkendara juga berlaku pada pengemudi mobil.

Hal itu sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat.

Aturan ini dibuat karena melakukan aktivitas lain bisa mengganggu konsentrasi saat mengendarai kendaraan bermotor sehingga bisa mencelakai tiap pengguna jalan dan diri sendiri.

Baca juga: Harga Rokok Naik, Apakah Bisa Menghentikan Kebiasaan Merokok?

Aturan mengenai larangan merokok sambil berkendara

Ilustrasi merokok sambil berkendaraShutterstock.com Ilustrasi merokok sambil berkendara

Kasubdit Kamsel Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Maria Horet Hera mengatakan bahwa tindakan merokok sambil berkendara memang tidak dibenarkan atau dilarang.

"Tindakan itu tidak dibenarkan. Merokok sambil mengemudi sangat membahayakan pengguna jalan yang lain," ujar Maria saat dihubungi Kompas.com, Minggu (16/9/2021).

Ia mengungkapkan, hal tersebut jelas dilarang karena puntung rokok tanpa disadari mengenai pengendara yang ada di sebelah atau belakang kendaraan.

Baca juga: Saat Kenaikan Cukai Rokok Disebutkan Masih Terlalu Kecil...

Menurutnya, aturan merokok saat berkendara sudah diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam UU tersebut, pelarangan melakukan aktivitas lain selain berkendara sebenarnya ditujukan untuk semua pengemudi, mulai dari mobil hingga truk.

Pasal 16 ayat 1 UU LLAJ, menjelaskan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib mengemudikan kendaraannya dengan wajar dan penuh konsentrasi.

Baca juga: Bisakah Asap Rokok Menularkan Virus Corona pada Perokok Pasif?

Aturan lain mengenai pelarangan merokok sambil berkendara juga disampaikan oleh Kementerian Perhubungan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com