"Kami akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/9/2021).
Uji coba tersebut dilakukan seiring dengan membaiknya status PPKM di seluruh wilayah Jawa-Bali, di mana tak ada lagi yang berada di level 4, melainkan kini sudah di level 3 dan level 2.
Apa saja syarat dan mana saja daerah yang menerapkan?
Syarat anak di bawah 12 tahun masuk mal
Dikutip dari Kompas.com, 22 September 2021, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting menjelaskan, ada beberapa syarat terkait anak di bawah 12 tahun yang bisa masuk mal.
Syaratnya, yakni kedua orang tuanya wajib harus sudah divaksin.
"Ayah ibunya status aplikasi peduli lindungi warna hijau," kata Alexander.
Warna hijau artinya seseorang yang telah divaksin Covid-19 dua dosis. Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman sehingga diizinkan atau diperbolehkan untuk mengakses fasilitas umum.
Selain itu, syarat yang lain, kondisi anak tersebut haruslah sehat.
Protokol kesehatan saat berada di dalam mal harus diterapkan. Anak-anak yang akan masuk mal juga harus didampingi orang tuanya, begitu pula saat keluar mal.
"Si anak tidak bergejala, suhu normal, masuk beriringan, check in, prokes diterapkan dan check out bersamaan," kata dia.
Wilayah anak boleh masuk mal
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan ada sejumlah wilayah uji coba pembukaan mal yang mengizinkan anak-anak di bawah 12 tahun.
Pembukaan mal untuk anak ini dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya
"Dalam periode minggu ini, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com, 20 September 2021.
Adapun jika merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, sejumlah wilayah dilarang mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk mal kecuali beberapa daerah.
"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," bunyi aturan tersebut.
https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/26/183000765/syarat-anak-di-bawah-12-tahun-masuk-mal-berikut-wilayah-yang-diizinkan