Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Syarat Anak di Bawah 12 Tahun Masuk Mal, Berikut Wilayah yang Diizinkan

"Kami akan memperbaiki standar operasional prosedur (SOP) supaya anak-anak di bawah 12 tahun datang ke mal,” ujar Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi, seperti dikutip dari Kompas.com, Minggu (26/9/2021).

Uji coba tersebut dilakukan seiring dengan membaiknya status PPKM di seluruh wilayah Jawa-Bali, di mana tak ada lagi yang berada di level 4, melainkan kini sudah di level 3 dan level 2.

Apa saja syarat dan mana saja daerah yang menerapkan?

Syarat anak di bawah 12 tahun masuk mal

Dikutip dari Kompas.com, 22 September 2021, Ketua Bidang Penanganan Kesehatan Satgas Covid-19 Nasional, Brigjen TNI Purn dr Alexander K Ginting menjelaskan, ada beberapa syarat terkait anak di bawah 12 tahun yang bisa masuk mal.

Syaratnya, yakni kedua orang tuanya wajib harus sudah divaksin.

"Ayah ibunya status aplikasi peduli lindungi warna hijau," kata Alexander.

Warna hijau artinya seseorang yang telah divaksin Covid-19 dua dosis. Pengguna dengan status QR Code warna hijau dinyatakan aman sehingga diizinkan atau diperbolehkan untuk mengakses fasilitas umum.

Selain itu, syarat yang lain, kondisi anak tersebut haruslah sehat.

Protokol kesehatan saat berada di dalam mal harus diterapkan. Anak-anak yang akan masuk mal juga harus didampingi orang tuanya, begitu pula saat keluar mal.

"Si anak tidak bergejala, suhu normal, masuk beriringan, check in, prokes diterapkan dan check out bersamaan," kata dia.

Wilayah anak boleh masuk mal

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menjelaskan ada sejumlah wilayah uji coba pembukaan mal yang mengizinkan anak-anak di bawah 12 tahun.

Pembukaan mal untuk anak ini dengan pengawasan dan pendampingan orang tua yang akan diterapkan di wilayah Jakarta, Bandung, Semarang, Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Surabaya

"Dalam periode minggu ini, akan dilakukan uji coba pembukaan pusat perbelanjaan mal bagi anak-anak di bawah usia kurang dari 12 tahun," ujar Luhut, dikutip dari Kompas.com, 20 September 2021.

Adapun jika merujuk Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 43 Tahun 2021, sejumlah wilayah dilarang mengizinkan anak di bawah 12 tahun untuk masuk mal kecuali beberapa daerah.

"Penduduk dengan usia di bawah 12 (dua belas) tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan, kecuali di Provinsi DKI Jakarta, Kota Bandung, Kota Yogyakarta, Kota Surabaya dengan syarat didampingi orang tua," bunyi aturan tersebut.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/09/26/183000765/syarat-anak-di-bawah-12-tahun-masuk-mal-berikut-wilayah-yang-diizinkan

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 8-9 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

[POPULER TREN] Minum Kopi Sebelum Makan, Apa Efeknya? | Cabut Gigi Berakhir Meninggal Dunia

Tren
Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Ketahui, Ini Masing-masing Manfaat Vitamin B1, B2, hingga B12

Tren
Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Uni Eropa Segera Larang Retinol Dosis Tinggi di Produk Kecantikan

Tren
Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Hamas Terima Usulan Gencatan Senjata, Israel Justru Serang Rafah

Tren
Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Pengakuan TikToker Bima Yudho Dapat Tawaran Endorse Bea Cukai, DBC: Tak Pernah Ajak Kerja Sama

Tren
Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Mengenal Rafah, Tempat Perlindungan Terakhir Warga Gaza yang Terancam Diserang Israel

Tren
Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Fortuner Polda Jabar Tabrak Elf Picu Kecelakaan di Tol MBZ, Pengemudi Diperiksa Propam

Tren
Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Alasan Polda Metro Jaya Kini Kirim Surat Tilang via WhatsApp

Tren
UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

UPDATE Identitas Korban Meninggal Tabrakan KA Pandalungan Vs Mobil di Pasuruan, Berasal dari Ponpes Sidogiri

Tren
Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, Bagaimana Aturan Publikasi Dokumen Perceraian?

Tren
Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Spyware Mata-mata asal Israel Diduga Dijual ke Indonesia

Tren
Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Idap Penyakit Langka, Seorang Wanita di China Punya Testis dan Kromosom Pria

Tren
Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Ribuan Kupu-kupu Serbu Kantor Polres Mentawai, Fenomena Apa?

Tren
Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Ramai soal Susu Dicampur Bawang Goreng, Begini Kata Ahli Gizi

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke