Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima Bantuan PKH

Kompas.com - 26/09/2021, 10:55 WIB
Maulana Ramadhan

Penulis

KOMPAS.com - Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin yang terdampak Covid-19. Salah satu jenis bansos yakni Program Keluarga Harapan (PKH) yang sudah cair bulan September ini.

PKH merupakan bantuan yang ditujukan untuk ibu hamil hingga anak sekolah. Bantuan ini berupa uang tunai dan sembako.

Dikutip dari berita Kompas.com (1/9/2021), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menganggarkan Rp 28,31 triliun untuk 10 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Baca juga: Bantuan PKH Cair Bulan Ini, Cek Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Besaran bansos PKH disesuaikan dengan anggota keluarga penerima. Rinciannya, keluarga yang memiliki ibu hamil atau balita akan menerima bantuan Rp 3 juta per tahun.

Sementara keluarga yang memiliki anak SD akan menerima Rp 900.000 per tahun, anak SMP Rp 1,5 juta per tahun, dan anak SMA Rp 2 juta per tahun.

Kemudian jika di keluarga tersebut ada penyandang disabilitas atau lansia, maka bantuan yang berhak diterima adalah Rp 2,4 juta.

Sedangkan apabila keluarga memiliki 2 orang anak SD, maka bantuan yang diberikan menjadi dobel yakni Rp 900.000 ditambah Rp 900.000 per tahun. Itu artinya, keluarga tersebut akan mendapat dana tunai Rp 1,8 juta per tahun.

Cek penerima bansos PKH:

Untuk cek penerima PKH di cekbansos.kemensos.go.id, lakukan langkah-langkah sebagai berikut:

  • Login ke laman cekbansos.kemensos.go.id
  • Masukkan provinsi, kabupaten, kecamatan, dan desa/kelurahan di kolom yang disediakan
  • Masukkan nama penerima manfaat (PM) sesuai data di KTP
  • Ketikkan 8 huruf kode captcha yang tertera
  • Jika kode kurang jelas, klik icon "refresh" untuk mendapatkan kode baru
  • Klik opsi "CARI DATA"

Baca juga: Menaker Tegaskan Buruh yang Terima Subsidi Upah Bukan Penerima PKH atau BPUM

Data hasil pencarian akan ditampilkan pada laman cekbansos.kemensos.go.id

Penyaluran PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN).

Tangkapan layar Aplikasi Cek Bansos Kemensos tentang cara daftar jadi penerima bansosYoutube Kemensos Tangkapan layar Aplikasi Cek Bansos Kemensos tentang cara daftar jadi penerima bansos

Cara mengajukan permintaan bansos

Masyarakat bisa menggunakan dua jalur untuk mendapatkan bansos. Dikutip dari berita Kompas.com (25/9/2021), berikut adalah alur pendaftarannya:

Mengunduh "Aplikasi Cek Bansos" melalui PlayStore. Gunakan kata kunci "Aplikasi Cek Bansos" dan cek apakah pembuatnya adalah Kementerian Sosial atau bukan, karena banyak aplikasi serupa.

Baca juga: Pemerintah Jamin Bansos Diberikan, Ini Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT

  • Registrasi

Lakukan registrasi terlebih dulu, karena menu "Usul" dan "Sanggah" hanya bisa diakses dengan menggunakan user ID yang telah diverifikasi dan diaktivasi oleh admin Kementerian Sosial. Siapkan nomor Kartu Keluarga, NIK, dan KTP saat melakukan registrasi. Setelah berhasil registrasi, Anda dapat mengkses menu pada Aplikasi Cek Bansos.

  • Pilih menu

Pilih menu "Daftar Usulan", lalu tambah usulan. Menu tersebut akan berisi daftar usulan yang telah ditambahkan oleh pemilik akun.

Pemilik akun bisa mendaftarkan dirinya, keluarga, orang lain, atau fakir miskin lain secara langsung pada tombol tambah usulan. Jika mengusulkan keluarga sendiri, maka statusnya harus dalam satu KK.

Perlu diperhatikan, field atau kolom yang diisi untuk menu usulan seluruh data wajib sesuai dengan data kependudukan karena sama seperti menu register akan langsung dipadankan dengan data Dukcapil.

Menu "pilih jenis bansos" hanya akan muncul apabila NIK yang diinput ada di dalam data DTKS. Data yang berhasil diusulkan akan memuat nama, NIK dan status kesesuaian Dukcapil, kesesuaian wilayah dengan pengusul Kartu Keluarga (KK).

(Sumber:Kompas.com/Fika Nurul Ulya | Editor: Yoga Sukmana)

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com