Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Jamin Bansos Diberikan, Ini Cara Daftar Bansos PKH dan BPNT

Kompas.com - 25/09/2021, 09:09 WIB
Artika Rachmi Farmita

Penulis

KOMPAS.com – Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menjamin pemerintah akan tetap memberikan bantuan sosial (bansos) bagi masyarakat miskin yang terdampak pandemi Covid-19.

“Bantuan sosial untuk masyarakat miskin dan rentan, terus berlanjut. Jadi tidak benar kalau Kementerian Sosial (Kemensos) menghentikan program bansos,” tegas Risma di Jakarta, Rabu (22/9/2021).

Kemensos telah menganggarkan 94,67 persen dari total anggaran 2022 atau setara Rp 74,08 triliun untuk belanja bansos.

Adapun program bantuan dari Kemensos yang masih akan terus berlanjut adalah bansos reguler dan bansos khusus.

Risma menjelaskan, program bantuan yang termasuk dalam bansos reguler antara lain Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau Kartu Sembako. 

“PKH dan BPNT terus berjalan baik ada atau tidak ada pandemi. Karena memang dimaksudkan untuk penanganan kemiskinan dan meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) unggul,” jelas Risma, dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (22/9/2021).

Jenis bansos yang tetap diberikan

Kemensos menganggarkan Rp 28,7 triliun untuk melanjutkan PKH pada 2021 dengan target 10 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

PKH disalurkan dalam empat tahap dan diberikan setiap tiga bulan sekali, yaitu pada Januari, April, Juli, dan Oktober 2021.

Penyaluran PKH dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Nasional Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), Mandiri, dan Bank Tabungan Negara (BTN). Sedangkan, untuk BPNT 2021 Kemensos menganggarkan Rp 45,12 triliun dengan target 18,8 juta KPM.

Penyaluran BPNT 2021 akan dilakukan setiap bulan, mulai Januari sampai Desember 2021 melalui Himbara dan agen yang ditunjuk. Indeks BPNT yang ditetapkan adalah Rp 200.000 per bulan per KPM.

 

Sementara itu, bansos khusus yang masih akan dilanjutkan Kemensos adalah Bantuan Sosial Tunai (BST). “BST ini dirancang untuk kedaruratan, bukan untuk keperluan permanen. BST diluncurkan pemerintah terkait dengan kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” jelas Risma.

Bansos selama PPKM

 

Seperti diketahui, program BST diluncurkan pemerintah pada tahun 2020. Pada 2021, pemerintah melanjutkan program BST dan menyalurkannya dalam kurun waktu empat bulan, mulai Januari sampai April 2021.

Karena pandemi Covid-19 belum sepenuhnya menurun, pemerintah memperpanjang program BST selama dua bulan, yaitu pada Mei dan Juni 2021 dengan indeks bantuan Rp 300.000 per bulan per KPM.

Program BST yang menyasar 10 juta KPM tersebut disalurkan pemerintah melalui PT Pos Indonesia. Selain BST, PKH, dan BPNT, beberapa bantuan lain seperti Kartu Prakerja, bantuan langsung usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), subsidi listrik, dan lainnya masih terus berlanjut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok, Berikut Link, Jadwal, Formasi, dan Cara Daftar

Tren
Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal 'Muncak' di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Ramai soal Ribuan Pendaki Gagal "Muncak" di Gunung Slamet, PVMBG: Ada Peningkatan Gempa Embusan

Tren
Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Apa yang Terjadi pada Tubuh Saat Berhenti Minum Teh Selama Sebulan?

Tren
Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Bisakah Hapus Data Pribadi di Google agar Jejak Digital Tak Diketahui?

Tren
Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Berapa Lama Jalan Kaki untuk Ampuh Menurunkan Kolesterol?

Tren
Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tragedi Biaya Pendidikan di Indonesia

Tren
Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Meski Tinggi Kolesterol, Ini Manfaat Telur Ikan yang Jarang Diketahui

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 14-15 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

[POPULER TREN] UKT dan Uang Pangkal yang Semakin Beratkan Mahasiswa | Kronologi Kecelakaan Bus Subang

Tren
NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

NASA Tunjukkan Rasanya Masuk ke Dalam Lubang Hitam

Tren
Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Usai Ditekuk Arsenal, Atap Stadion Manchester United Jebol dan Air Membanjiri Lapangan

Tren
Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Venezuela Akan Jadi Negara Pertama yang Kehilangan Gletser, Berikutnya Indonesia

Tren
Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Film Vina: Sebelum 7 Hari Dikritik, Ini Kata Lembaga Sensor Film

Tren
4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

4 Dokumen yang Dibawa Saat UTBK SNBT 2024 Gelombang 2, Apa Saja?

Tren
Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Pj Gubernur Jabar Perketat Pelaksanaan Study Tour, Simak Aturannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com