Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Google Akan Larang Aplikasi Kencan Berkompensasi

Kompas.com - 02/08/2021, 19:29 WIB
Rosy Dewi Arianti Saptoyo,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Google akan melarang aplikasi kencan berkompensasi mulai 1 September 2021.

Aplikasi kencan berkompensasi ini biasanya memfasilitasi layanan "sugar daddy" atau "sugar baby".

Model kencan yang melibatkan laki-laki yang lebih tua, yang menawarkan uang tunai dan hadiah sebagai imbalan untuk hubungan dengan perempuan yang lebih muda.

Baca juga: INFOGRAFIK: Ciri-ciri WhatsApp Disadap

Menansir BBC, Kamis (29/7/2021), model kencan semacam ini sedikit berbeda dari prostitusi, dan pertukarannya tak selalu melibatkan seks.

Terdapat sejumlah aplikasi di Play Store yang secara eksplisit atau implisit memfasilitasi kencan berkompensasi.

Beberapa aplikasi tersebut bahkan mencapai ratusan ribu pemasangan.

Baca juga: Hati-hati, Berikut Ciri-ciri WhatsApp yang Sedang Disadap

Latar belakang

Keputusan Google kemungkinan dilatarbelakangi oleh Undang-Undang Amerika Serikat (AS) terkait tanggung jawab atas konten oleh platform yang memfasilitasi prostitusi, sementara, kantor pusat Google di Mountain View, California, AS.

Undang-Undang tersebut mulai berlaku di AS sejak 2018.

UU ini memungkinkan platform bertanggung jawab atas konten yang memfasilitasi prostitusi.

Mengutip laman Kantor Akuntabilitas Pemerintah AS (GAO) pada 2018, kongres mengesahkan UU untuk meminta pertanggungjawaban penyedia platform online atas prostitusi dan perdagangan manusia yang difasilitasi oleh platform mereka.

Kemudian, mulai 22 April 2021, para pengembang diminta untuk memberikan informasi yang akurat tentang data pribadi pengguna. Terutama data sensitif yang dikumpulkan, digunakan, atau dibagikan oleh aplikasi mereka.

Baca juga: Viral, Twit Peserta CPNS 2021 Gunakan Meterai Hasil Download dari Google Saat Pendaftaran

Kebijakan konten

Google Play tidak mengizinkan aplikasi yang berisi atau mempromosikan konten seksual atau kata-kata kotor, termasuk pornografi, konten atau layanan apa pun yang dimaksudkan untuk memberikan kepuasan seksual.

Konten yang mengandung ketelanjangan dapat diizinkan jika tujuan utamanya adalah pendidikan, dokumenter, ilmiah atau artistik. Bukan digunakan secara serampangan.

Baca juga: Hubungan Kecemasan Sosial, Depresi, dan Penggunaan Aplikasi Kencan...

Mengutip laman Google, berikut poin-poin kebijakan terbaru terkait aplikasi kencan berkompensasi:

  • Penggambaran ketelanjangan seksual, atau pose yang menjurus ke arah seksual di mana subjeknya telanjang, diburamkan atau berpakaian minim, dan/atau di mana pakaian tersebut tidak dapat diterima dalam konteks publik yang sesuai.
  • Penggambaran, animasi, atau ilustrasi tindakan seks, atau pose yang menjurus ke arah seksual atau penggambaran bagian tubuh secara seksual.
  • Konten yang menggambarkan atau berfungsi sebagai alat bantu seksual, panduan seks, tema seksual ilegal, dan fetish.
  • Konten yang cabul atau tidak senonoh. Misalnya berisi kata-kata tidak sopan, cercaan, teks eksplisit, kata kunci dewasa/seksual di cantuman toko atau dalam aplikasi.
  • Konten yang menggambarkan, mendeskripsikan, atau mendorong kebrutalan.
  • Aplikasi yang mempromosikan hiburan terkait seks, layanan pendamping, atau layanan lain yang dapat ditafsirkan sebagai menyediakan tindakan seksual dengan imbalan kompensasi.
  • Aplikasi yang merendahkan atau menjadikan orang sebagai objek, seperti aplikasi yang mengklaim membuka pakaian orang atau melihat pakaian dalam, meskipun diberi label sebagai aplikasi lelucon atau hiburan.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Fetish dan Bagaimana Bisa Muncul?

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: Panduan Fitur Google Classroom

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Harta Prajogo Pangestu Tembus Rp 1.000 Triliun, Jadi Orang Terkaya Ke-25 di Dunia

Tren
Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com