Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Daftar 11 Obat Terkait Covid-19 dan Harga Tertinggi Sesuai Kepmenkes

Kompas.com - 04/07/2021, 17:13 WIB
Rendika Ferri Kurniawan

Penulis

KOMPAS.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menetapkan harga eceran tertinggi (HET) untuk obat-obat yang dianggap potensial untuk penanganan Covid-19.

HET itu diatur dalam Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19.

”Harga eceran tertinggi ini merupakan harga jual tertinggi obat di apotek, instalasi farmasi, RS, klinik, dan faskes yang berlaku di seluruh Indonesia,” ujar Budi seperti dikutip dari Setkab.go.id, Minggu (4/7/2021).

Baca juga: Pemerintah Tegaskan Lipatgandakan Harga dan Penimbun Obat Bisa Disanksi

Berikut daftar 11 obat yang ditetapkan HET dalam Kepmenkes:

  1. Favipiravir 200 mg (tablet) Rp22.500 per tablet
  2. Remdesivir 100 mg (injeksi) Rp510.000 per vial
  3. Oseltamivir 75 mg (kapsul) Rp26.000 per kapsul
  4. Intravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml (infus) Rp3.262.300 per vial
  5. Intravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml (infus) Rp.3.965.000 per vial
  6. Intravenous Immunoglobulin l07o 50 ml (infus) Rp6.174.900 per vial
  7. Ivermectin 12 mg (Tablet) Rp.7.500 per tablet
  8. Tocilizumab 400 mg/20 ml (infus) Rp5.710.600 per vial
  9. Tocilizumab 80 mg/4 ml (infus) Rp1.162.200 per vial
  10. Azithromycin 500 mg (tablet) Rp1.700 per tablet
  11. Azithromycin 500 mg (infus) Rp95.400 per vial

Budi mengatakan, 11 obat tersebut merupakan obat yang sering digunakan dalam masa pandemi Covid-19.

Dengan adanya HET tersebut, harga obat-obatan itu dapat terkendali.

“Jadi 11 obat yang sering digunakan dalam masa pandemi COVID-19 ini kita sudah atur harga eceran tertingginya. Saya tegaskan di sini, saya sangat tegaskan di sini kami harap aturan harga obat itu agar dipatuhi,” tegas Budi.

Baca juga: Menkes Tetapkan Harga Eceran Tertinggi Obat Penanganan Covid-19, Ini Daftarnya

Tindakan tegas

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, masalah harga obat akan ditindak dengan jelas.

Pihaknya berharap harga obat-obatan tersebut wajar dan mengacu pada peraturan dari Kepmenkes.

”Kita harus tindak tegas orang-orang yang bermain-main dengan angka ini (harga obat). Kita betul-betul jangan main-main karena ini menyangkut masalah kesehatan,” tegas Luhut.

Begitu juga dengan Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Agus Andrianto, pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Agung akan menindak pelaku yang menjual obat di atas HET.

Kapolri juga menginstruksikan kepada jajaran untuk menyusun pasal-pasal yang dikoordinasikan dengan kejaksaan.

Jika terdapat oknum yang menjual obat dengan harga lebih mahal, hingga dengan sengaja menimbun obat akan ditindak secara hukum.

”Akan kita lakukan penegakan hukum dan pihak kejaksaan menyatakan siap untuk mendukung apapun langkah yang dilaksanakan oleh Polri,” ucap Agus.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

NASA Akan Bangun Jalur Kereta Api di Bulan untuk Memudahkan Kerja Astronot

Tren
Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Pasien Pertama Penerima Donor Ginjal Babi Meninggal Dunia, Sempat Bertahan Hidup 2 Bulan

Tren
Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Peneliti Ungkap Ras Kucing yang Miliki Harapan Hidup Paling Lama, Jenis Apa?

Tren
Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Bagaimana Nasib Uang Nasabah Paytren Pasca Ditutup? Ini Kata Yusuf Mansur

Tren
Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Jaringan Sempat Eror Disebut Bikin Layanan Terhambat, BPJS Kesehatan: Tetap Bisa Dilayani

Tren
Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Seekor Kucing Mati Setelah Diberi Obat Scabies Semprot, Ini Kronologi dan Penjelasan Dokter Hewan

Tren
Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini 'Tersapu' oleh Alam

Riwayat Kafe Xakapa di Lembah Anai, Tak Berizin dan Salahi Aturan, Kini "Tersapu" oleh Alam

Tren
Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Video Viral Detik-detik Petugas Damkar Tertabrak hingga Kolong Mobil

Tren
Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Izin Paytren Aset Manajemen Dicabut OJK, Ini Alasannya

Tren
Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Kelas BPJS Kesehatan Dihapus, Kemenkes Sebut KRIS Sudah Bisa Diterapkan

Tren
Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Paus Fransiskus Umumkan 2025 sebagai Tahun Yubileum, Apa Itu?

Tren
Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Bisakah Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Tanpa Paklaring Usai Resign?

Tren
Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Apa Itu Gerakan Blockout 2024 yang Muncul Selepas Met Gala dan Merugikan Taylor Swift juga Zendaya?

Tren
Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Balon Udara Meledak di Ponorogo, Korban Luka Bakar 63 Persen, Polisi: Masuk Ranah Pidana

Tren
Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Warga Korsel Dilaporkan Hilang di Thailand dan Ditemukan di Dalam Tong Sampah yang Dicor Semen

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com