Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Beda BPUM 2021 dari Tahun Lalu, dari Syarat hingga Besaran Bantuan

Kompas.com - 07/04/2021, 16:00 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif  Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021 ini.

Bantuan bagi pelaku UMKM ini telah dilaksanakan pada 2020, dan kembali dilaksanakan pada 2021.

Terdapat perbedaan, baik dari sisi besaran dana, penerima, syarat, pengusulan, verifikasi dan penyaluran dana bantuan.

Berikut ini perbedaan BPUM 2020 dan 2021 merujuk Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2021.

Baca juga: Apakah Penerima BPUM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Ini Aturannya

Besaran dana

Penerima BPUM atau BLT UMKM 2020  mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 juta.

Sementara pada 2021, penerima hanya menerima separuhnya, yakni Rp 1,2 juta.

Perbedaan besaran dana ini disebut akibat adanya pengurangan anggaran dari Pemerintah untuk bantuan sosial.

Hal ini disebabkan sebagian dana yang lain dialokasikan untuk optimalisasi program vaksinasi Covid-19.

Penerima

Jika pada BPUM 2020, syarat mutlak penerima BPUM adalah pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, maka tahun ini sedikit berubah dengan bertambahnya ketentuan.

Selain tidak memiliki kredit perbankan, penerima BPUM 2021 dapat berasal dari penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dan mereka yang belum mendapatkannya.

Hal tersebut sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, Pasal 4 ayat 1, yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:

  1. belum pernah menerima dana BPUM; dan atau,
  2. telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Baca juga: BPUM Kembali Disalurkan pada 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat pendaftaran

Ada sejumlah syarat mendaftar sebagai penerima BPUM, salah satu di antaranya adalah nomor induk kependudukan (NIK).

Pada BPUM 2021, persyaratan pendaftar adalah memiliki KTP Elektronik.

Syarat tersebut tercantum dalam pasal 5 ayat 1 Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

Selain itu dalam Pasal 4 ayat 2, pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Seluruh Bagian Pesawat Hangus Terbakar, Harapan Presiden Iran Selamat Sangat Tipis

Seluruh Bagian Pesawat Hangus Terbakar, Harapan Presiden Iran Selamat Sangat Tipis

Tren
Ramai soal Pembalut Wanita Bekas Dicuci atau Langsung Dibuang, Ini Kata Dokter

Ramai soal Pembalut Wanita Bekas Dicuci atau Langsung Dibuang, Ini Kata Dokter

Tren
Helikopter yang Membawa Presiden Iran Ditemukan, Seluruh Bagian Hangus Terbakar

Helikopter yang Membawa Presiden Iran Ditemukan, Seluruh Bagian Hangus Terbakar

Tren
Benarkah Pembangunan Tol Jadi Solusi Jalanan Rawan Longsor di Sumatera Barat?

Benarkah Pembangunan Tol Jadi Solusi Jalanan Rawan Longsor di Sumatera Barat?

Tren
6 Fakta Pesawat Latih Jatuh di BSD, Sempat Hilang Kontak

6 Fakta Pesawat Latih Jatuh di BSD, Sempat Hilang Kontak

Tren
Cerita Perempuan di Surabaya, 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi

Cerita Perempuan di Surabaya, 10 Tahun Diteror Teman SMP yang Terobsesi

Tren
Ucapan dan Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2024

Ucapan dan Twibbon Hari Kebangkitan Nasional 2024

Tren
Polisi Ungkap Kronologi Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan

Polisi Ungkap Kronologi Pesawat Latih Jatuh di BSD Tangerang Selatan

Tren
Kasus Covid-19 di Singapura Naik Nyaris 2 Kali Lipat, Diproyeksi Meledak Juni 2024

Kasus Covid-19 di Singapura Naik Nyaris 2 Kali Lipat, Diproyeksi Meledak Juni 2024

Tren
Helikopter yang Bawa Presiden Iran Jatuh, Pencarian Masih Berlanjut

Helikopter yang Bawa Presiden Iran Jatuh, Pencarian Masih Berlanjut

Tren
Alasan Tidak Boleh Minum Teh Saat Perut Kosong, Ini yang Akan Terjadi

Alasan Tidak Boleh Minum Teh Saat Perut Kosong, Ini yang Akan Terjadi

Tren
Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 20-21 Mei 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 20-21 Mei 2024

Tren
[POPULER TREN] Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2024, Pesawat Jatuh di BSD

[POPULER TREN] Daftar Forbes 30 Under 30 Asia 2024, Pesawat Jatuh di BSD

Tren
Warga Jabar jadi Pengguna Pinjol Terbanyak di Indonesia, Ekonom Soroti Persib Gandeng Sponsor Pinjol

Warga Jabar jadi Pengguna Pinjol Terbanyak di Indonesia, Ekonom Soroti Persib Gandeng Sponsor Pinjol

Tren
Starlink Milik Elon Musk Resmi Beroperasi di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Starlink Milik Elon Musk Resmi Beroperasi di Indonesia, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com