Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Penerima BPUM 2020 Bisa Dapat Lagi Tahun Ini? Ini Aturannya

Kompas.com - 05/04/2021, 18:00 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Rendika Ferri Kurniawan

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Pemerintah memastikan melanjutkan kembali Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021.

Tak seperti tahun lalu, besaran bantuan kali ini adalah Rp 1,2 juta sesuai dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021.

Lantas, apakah penerima BLT UMKM 2020 akan bisa mendapatkan kembali dana bantuan itu tahun ini?

Berikut ini aturan yang tercantum dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021:

Baca juga: Tak Lewat SMS, Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id

Ketentuan Permenkop UKM

Sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dapat mendapatkan kembali BPUM pada 2021 ini.

Hal tersebut tertera dalam Pasal 4 ayat 1 yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:

  1. belum pernah menerima dana BPUM; dan atau,
  2. telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.

Selain itu disebutkan dalam ayat 2, ketentuan yang mengatur pelaku usaha mikro yang sebagaimana dimaksud ayat 1 tidak sedang menerima KUR.

Kepala Bagian Hubungan Masyarakat (Kabag Humas) Kemenkop UMK Anang Rachman mengatakan, dana bantuan itu akan dikirim langsung ke rekening penerima.

Namun, proses pencairan harus tetap ke bank untuk proses validasi, seperti sebelumnya.

"Langsung masuk ke rekening, tapi untuk pencairan tetap ke bank untuk tanda tangan SPTJM (Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak)," kata Anang kepada Kompas.com, Senin (5/4/2021).

Ia juga mengimbau agar masyarakat membawa fotokopi KTP, KK, dan Nomor Izin Berusaha (NIB) saat pencairan.

Baca juga: BPUM Kembali Disalurkan pada 2021, Berikut Syarat dan Cara Daftarnya

Syarat

Dalam Permenkop UKM, pelaku UMKM yang belum pernah menerima BLT UMKM juga bisa mendaftarkan diri, jika memenuhi syarat.

Beriku syarat yang harus dipenuhi:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  • Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD
  • Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR)

Baca juga: Masih Bisa Daftar, Ini Cara Dapat BLT UMKM Rp 1,2 Juta

Cara daftar

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.

Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com