KOMPAS.com - Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) siap menyalurkan Bantuan Presiden Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM 2021.
Bantuan tersebut diberikan kepada 5,2 juta pelaku UMKM.
Dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, disebutkan bahwa BPUM diberikan dalam bentuk uang sebesar Rp 1,2 juta secara sekaligus.
Dana bantuan tersebut akan disalurkan langsung ke rekening penerima BLT UMKM.
Berikut syarat pelaku usaha mikro penerima BPUM 2021 sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021:
Baca juga: BPUM UMKM 2021 Siap Dicairkan, Ini Cara Ceknya di eform.bri.co.id/bpum
Untuk mendapatkan bantuan itu, pelaku usaha mikro harus memenuhi syarat berikut:
Untuk diketahui, BLT UMKM ini diberikan kepada pelaku usaha mikro yang belum pernah menerima dana BPUM dan telah menerima dana BPUM tahun anggaran sebelumnya.
Baca juga: BLT UMKM Dilanjutkan pada 2021, Simak Kuota, Syarat dan Cara Daftarnya
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini, bisa mendaftar ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota di wilayah masing-masing.
Pelaku UMKM bisa mendaftarkan diri atau mengajukan dirinya ke pengusul yang sudah ditentukan.
Pengusul yang dimaksud adalah dinas yang membidangi koperasi dan UKM, koperasi yang telah disahkan sebagai badan hukum, kementerian/lembaga, perbankan, dan perusahaan pembiayaan lain yang telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Data yang perlu disiapkan adalah:
Masyarakat yang belum memiliki rekening bank juga masih bisa mendaftar BLT UMKM.
Pasalnya, mereka akan dibuatkan oleh bank penyalur jika sudah dinyatakan berhak menerima bantuan.
Tahun ini, lembaga penyalur BPUM juga bertambah menjadi lima, yaitu Bank BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Pembangunan Daerah (BPD), dan PT Pos.
Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, dana bantuan yang sudah disalurkan sejauh ini mencapai Rp 6,2 triliun.
"Pencairan ini pun sudah kami lakukan melalui 8 tahap dan saat ini sedang proses 2 tahap lagi," ujar dia, dalam rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (1/4/2021).
Menurutnya, BPUM ini merupakan salah satu bantuan pemerintah untuk masyarakat yang terdampak pandemi virus corona.
Baca juga: 4 Bantuan yang Masih Cair pada April 2021, Apa Saja?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.