BPUM 2020, pendaftar bisa diusulkan oleh sejumlah lembaga pengusul yang meliputi dinas/badan yang membawahi koperasi dan UKM.
Kemudian, koperasi yang telah disahkan, kementerian/lembaga, perbankan/perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah.
Data yang masuk kemudian langsung diserahkan pada Kemenkop dan UKM yang bertanggung jawab akan program BPUM.
Sementara pada BPUM 2021, pengusul menyampaikan usulan ke badan/dinas yang membawahi bidang koperasi dan UKM di daerah.
Dinas akan meneruskan data pendaftar ke Kemenkop UKM.
Proses penyampaian berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga ke kementerian.
Baca juga: Tak Lewat SMS, Cek Penerima BPUM Rp 1,2 Juta di eform.bri.co.id
Pembersihan data atau proses verifikasi dan pengecekan data pendaftar pada BPUM 2020 dilakukan oleh Kemenkop UKM.
Namun untuk BPUM 2021, pembersihan data calon penerima ini akan dilakukan oleh badan/dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.
Data yang telah dibersihkan kemudian diserahkan kepada pihak provinsi untuk dikoordinasikan sebelum diserahkan ke pusat atau Kementerian.
Terakhir, Kementerian hanya perlu melakukan tahapan validasi data.
Pada BPUM 2020, dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta disalurkan secara langsung oleh KPA ke rekening penerima atau melalui bank penyalur BPUM atau bank milik negara yang ditetapkan KPA.
Sementara pada BPUM 2021, bantuan disalurkan secara langsung ke rekening penerima atau melalui pihak Penyalur BPUM yang terdiri dari bank BUMN, BUMD, dan PT Pos Indonesia.
Baca juga: Syarat dan Cara Daftar BPUM 2021 Rp 1,2 Juta
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.