Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Beda BPUM 2021 dari Tahun Lalu, dari Syarat hingga Besaran Bantuan

KOMPAS.com - Pemerintah kembali menyalurkan Bantuan Produktif  Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM pada 2021 ini.

Bantuan bagi pelaku UMKM ini telah dilaksanakan pada 2020, dan kembali dilaksanakan pada 2021.

Terdapat perbedaan, baik dari sisi besaran dana, penerima, syarat, pengusulan, verifikasi dan penyaluran dana bantuan.

Berikut ini perbedaan BPUM 2020 dan 2021 merujuk Peraturan Menteri Koperasi dan UKM Nomor 6 Tahun 2020 dan Nomor 2 Tahun 2021.

Besaran dana

Penerima BPUM atau BLT UMKM 2020  mendapatkan dana sebesar Rp 2,4 juta.

Sementara pada 2021, penerima hanya menerima separuhnya, yakni Rp 1,2 juta.

Perbedaan besaran dana ini disebut akibat adanya pengurangan anggaran dari Pemerintah untuk bantuan sosial.

Hal ini disebabkan sebagian dana yang lain dialokasikan untuk optimalisasi program vaksinasi Covid-19.

Penerima

Jika pada BPUM 2020, syarat mutlak penerima BPUM adalah pelaku UMKM yang tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan, maka tahun ini sedikit berubah dengan bertambahnya ketentuan.

Selain tidak memiliki kredit perbankan, penerima BPUM 2021 dapat berasal dari penerima BPUM tahun anggaran sebelumnya dan mereka yang belum mendapatkannya.

Hal tersebut sesuai Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, Pasal 4 ayat 1, yang menyebutkan BPUM diberikan kepada pelaku usaha mikro yang:

Syarat pendaftaran

Ada sejumlah syarat mendaftar sebagai penerima BPUM, salah satu di antaranya adalah nomor induk kependudukan (NIK).

Pada BPUM 2021, persyaratan pendaftar adalah memiliki KTP Elektronik.

Syarat tersebut tercantum dalam pasal 5 ayat 1 Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2021, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik
  3. Memiliki usaha mikro dan dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan
  4. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI/Polri, pegawai BUMN dan BUMD

Selain itu dalam Pasal 4 ayat 2, pelaku usaha mikro tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Pengusul BPUM

BPUM 2020, pendaftar bisa diusulkan oleh sejumlah lembaga pengusul yang meliputi dinas/badan yang membawahi koperasi dan UKM.

Kemudian, koperasi yang telah disahkan, kementerian/lembaga, perbankan/perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK, dan Lembaga Penyalur Program Kredit Pemerintah.

Data yang masuk kemudian langsung diserahkan pada Kemenkop dan UKM yang bertanggung jawab akan program BPUM.

Sementara pada BPUM 2021, pengusul menyampaikan usulan ke badan/dinas yang membawahi bidang koperasi dan UKM di daerah.

Dinas akan meneruskan data pendaftar ke Kemenkop UKM.

Proses penyampaian berjenjang mulai dari tingkat kabupaten/kota, provinsi, hingga ke kementerian.

Pembersihan data

Pembersihan data atau proses verifikasi dan pengecekan data pendaftar pada BPUM 2020 dilakukan oleh Kemenkop UKM.

Namun untuk BPUM 2021, pembersihan data calon penerima ini akan dilakukan oleh badan/dinas yang membidangi koperasi dan UKM di kabupaten/kota.

Data yang telah dibersihkan kemudian diserahkan kepada pihak provinsi untuk dikoordinasikan sebelum diserahkan ke pusat atau Kementerian.

Terakhir, Kementerian hanya perlu melakukan tahapan validasi data.

Penyaluran dana bantuan

Pada BPUM 2020, dana bantuan sebesar Rp 2,4 juta disalurkan secara langsung oleh KPA ke rekening penerima atau melalui bank penyalur BPUM atau bank milik negara yang ditetapkan KPA.

Sementara pada BPUM 2021, bantuan disalurkan secara langsung ke rekening penerima atau melalui pihak Penyalur BPUM yang terdiri dari bank BUMN, BUMD, dan PT Pos Indonesia.

https://www.kompas.com/tren/read/2021/04/07/160000565/ini-beda-bpum-2021-dari-tahun-lalu-dari-syarat-hingga-besaran-bantuan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke