Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Satgas Covid-19 Buka Rekrutmen Relawan dengan Honor Bulanan, Tertarik?

Kompas.com - 31/10/2020, 09:57 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 membuka rekrutmen relawan contact tracer dan data manager di 51 kabupaten/kota provinsi prioritas.

Anggota Tim Satuan Tugas Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (Satgas IDI) Aqsha Azhary Nur mengatakan, mereka yang tertarik bisa mendaftar lewat dinas setempat maupun secara online.

"Silakan mendaftar ke Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota Prioritas di link bit.ly/Daftardinkes dan mengisi link bit.ly/RekrutmenVolunterContactTracing," kata Aqsha, saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat (30/10/2020).

Mereka yang lolos sebagai relawan akan mendapatkan fasilitas berupa honor bulanan.

Namun, Aqsha tidak merinci berapa honor yang diberikan.

Contact tracer adalah pelacak kontak yaitu petugas yang mencari orang-orang yang terkait dengan pasien terinfeksi Covid-19. Para contact tracer akan ditempatkan di puskesmas-puskesmas di kabupaten/kota prioritas.

Sementara itu, data manager adalah petugas pendataan yang akan ditempatkan di kabupaten/kota prioritas.

Baca juga: Update Covid-19 di Dunia: 10 Bulan 45,8 Juta Orang Terinfeksi Corona

Syarat

Berikut ini persyaratan umum rekrutmen relawan:

  1. Memiliki jiwa kepemimpinan
  2. Kemampuan komunikasi dan presentasi lisan yang baik
  3. Memiliki insiatif, mampu bekerja sama baik secara mandiri maupun tim
  4. Keterampilan interpersonal yang kuat, termasuk membangun hubungan, interaksi positif dan pemecahan masalah yang efektif
  5. Memiliki kepekaan dan kepedulian terhadap penanggulangan COVID-19
  6. Berminat untuk berbagi dan mengedukasi masyarakat
  7. Bersedia ditempatkan di Puskesmas manapun yang memiiliki kasus COVID-19
  8. Diutamakan berdomisili di wilayah setempat
  9. Terdaftar sebagai peserta aktif JKN/memiliki kartu BPJS Kesehatan

Sementara itu persyaratan khusus yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:

1. Petugas Data tingkat kabupaten/kota

  • Minimal S2 bidang kesehatan
  • Diutamakan memiliki STR epidemiolog kesehatan

2. Relawan Pelacak Kontak Tingkat Puskesmas

  • Minimal lulusan DIII bidang kesehatan
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Mengikuti pelatihan yang akan diberikan panitia Satgas/Kemkes
  • Diutamakan berdomisili di wilayah setempat
  • Memiliki keterampilan berkomunikasi baik
  • Dapat mengoperasikan aplikasi di ponsel.

Baca juga: WHO: Eropa Kembali Jadi Episentrum Virus Corona

Berikut ini daftar kabupaten/kota prioritas dan jumlah puskesmas:

1. DKI Jakarta

  • Jakarta Pusat: 35
  • Jakarta Selatan: 72
  • Jakarta Barat: 73
  • Jakarta Timur: 84
  • Jakarta Utara: 45

2. Jawa Timur

  • Kota Surabaya: 63
  • Kab Sidoarjo: 26
  • Kab Gresik: 32
  • Kota Malang: 16
  • Kab Pasuruan: 33
  • Kab Banyuwangi: 45
  • Kab Probolinggo: 33
  • Kab Malang: 39

3. Jawa Tengah

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Media Asing Soroti Banjir Bandang Sumbar, Jumlah Korban dan Pemicunya

Tren
Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Sejarah Lari Maraton, Jarak Awalnya Bukan 42 Kilometer

Tren
Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Rekonfigurasi Hukum Kekayaan Intelektual terhadap Karya Kecerdasan Buatan

Tren
Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Basuh Ketiak Tanpa Sabun Diklaim Efektif Cegah Bau Badan, Benarkah?

Tren
BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

BPJS Kesehatan Tegaskan Kelas Pelayanan Rawat Inap Tidak Dihapus

Tren
Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Cara Memindahkan Foto dan Video dari iPhone ke MacBook atau Laptop Windows

Tren
Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Video Viral Pusaran Arus Laut di Perairan Alor NTT, Apakah Berbahaya?

Tren
Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Sosok Rahmady Effendi Hutahaean, Eks Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta yang Dilaporkan ke KPK

Tren
Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Harta Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Disebut Janggal, Benarkah Hanya Rp 6,3 Miliar?

Tren
5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

5 Potensi Efek Samping Minum Susu Campur Madu yang Jarang Diketahui

Tren
5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

5 Penyebab Anjing Peliharaan Mengabaikan Panggilan Pemiliknya

Tren
8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

8 Fakta Penggerebekan Laboratorium Narkoba di Bali, Kantongi Rp 4 Miliar

Tren
UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

UPDATE Banjir Sumbar: 50 Orang Meninggal, 27 Warga Dilaporkan Hilang

Tren
Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Rusia Temukan Cadangan Minyak 511 Miliar Barel di Antarktika, Ancam Masa Depan Benua Beku?

Tren
Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Duduk Perkara Kepala Bea Cukai Purwakarta Dibebastugaskan, Buntut Harta Kekayaan Tak Wajar

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com