Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenko PMK Umumkan Hasil Akhir Seleksi CPNS 2019, Ini Link dan Tahapan Pemberkasannya...

Kompas.com - 30/10/2020, 18:22 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan telah merilis pengumuman hasil akhir seleksi calon pegawai negari sipil (CPNS) 2019.

Informasi itu tertuang dalam Pengumuman Nomor: 25/PANSEL-CPNS/PEG.02.00/10/2020.

Peserta yang dinyatakan lolos memiliki keterangan "L" dan "L-1" dalam kolom keterangan/kolom (15) yang tertera pada lampiran pengumuman.

Daftar peserta yang lolos dapat dilihat di sini: Hasil CPNS Kemenko PMK 2019.

Baca juga: Hari Ini Pengumuman Hasil CPNS 2019, Pukul Berapa dan Bagaimana Cara Melihatnya?

Sementara itu, peserta yang tidak lolos bisa melakukan sanggahan melalui akun SSCN masing-masing pada 1-3 November 2020.

Bagi peserta yang dinyatakan lulus seleksi akhir CPNS, wajib mengikuti bimbingan dan pengarahan yang akan dilakasanakan pada Kamis (5/11/2020) pukul 09.00 WIB.

Bimbingan dan pengarahan itu dilaksanakan melalui video conference dengan link meeting ID akan diberikan melalui WhatsApp sesuai dengan nomor yang didaftarkan di laman SSCN.

Baca juga: CPNS 2019 Diumumkan Hari Ini, Simak Tahapan bagi yang Lulus dan Dokumen yang Harus Dipersiapkan

Pemberkasan

Selanjutnya, peserta harus melengkapi persyaratan administrasi secara online di laman SSCN masing-masing.

Berikut syaratnya:

  • Pas foto terbaru pakaian formal dengan latar belakang berwarna merah
  • Ijazah dan Transkrip Nilai Asli
  • Print out Daftar Riwayat Hidup dari SSCN yang telah ditandatangani pelamar dan bermaterai Rp 6.000
  • Surat Pernyataan 5 poin
  • Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang masih berlaku (SKCK)
  • Surat Keterangan Sehat Jasmani dari Dokter yang berstatus PNS atau Dokter yang bekerja pada unit pelayanan kesehatan
  • Surat keterangan tidak mengonsumsi/menggunakan narkoba, psikotropika serta zat-zat adiktif lainnya unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah
  • Bukti pengalaman kerja yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (jika memiliki)

Baca juga: Lolos CPNS? Ini Langkah-langkah Tahap Pemberkasan

Peserta yang tidak mengikuti bimbingan dan tidak melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, maka dinyatakan gugur atau mengundurkan diri.

Sebagai catatan, hanya peserta yang memenuhi seluruh persyaratan administrasi yang dapat diusulkan dan diproses peneyapan Nomor Induk Kepegawaian (NIP).

Keputusan panitia seleksi bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.

Baca juga: KKP Rilis Hasil Akhir CPNS 2019, Simak Informasi dan Ketentuannya di Sini!

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Inforgafik: Jadwal Terbaru Tahapan CPNS 2019

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com