Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inggris Tetapkan 3 Aturan Sistem Baru Lockdown, Ini Rinciannya

Kompas.com - 16/10/2020, 12:31 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Perdana Menteri Inggris Boris Johnson mengungkapkan, Inggris nantinya akan menerapkan tiga aturan sistem baru untuk penguncian atau lockdown pada Senin (12/10/2020).

Adapun tiga aturan sistem baru ini berlaku berdasarkan tingkat keparahan kasus virus corona

Dilansir dari Guardian, (15/10/2020), tiga aturan ini dibedakan menjadi area berisiko "sedang", "tinggi", dan "sangat tinggi".

Namun, belum tahu kapan aturan sistem baru lockdown ini mulai diterapkan.

Baca juga: Beberapa Catatan soal Resesi Inggris...

Berikut rangkuman aturan sistem lockdown yang berlaku.

Tingkat 1 (risiko sedang)

Diberlakukan "aturan enam", artinya orang tidak dapat bersosialisasi kelompok yang terdiri dari lebih dari enam orang, baik di dalam maupun luar ruangan.

  • Asisten rumah tangga dapat pulang-pergi dari rumah ke tempat kerjanya dan tidak dihitung sebagai bagian dari batas enam orang.
  • Beberapa tempat dapat terus beroperasi untuk menjalankan bisnis, namun pub dan restoran harus memastikan pelanggan hanya mengonsumsi makanan dan minuman sambil duduk, dan tempat tersebut harus tutup antara pukul 22.00-05.00 waktu setempat.
  • Makanan takeaway dapat dijual di atas pukul 22.00 jika dipesan melalui telepon atau secara online.
  • Sekolah dan universitas tetap buka.
  • Tempat ibadah tetap buka, namun orang tidak boleh berbaur dalam kelompok yang terdiri lebih dari enam orang.
  • Pernikahan dan pemakaman dapat dilaksanakan dengan pembatasan jumlah orang yang dapat hadir yakni maksimal 15 orang pada resepsi pernikahan, dan 30 orang pada prosesi pemakaman.
  • Kelas latihan dan olahraga yang terorganisir dapat dilakukan di luar ruangan, namun jika anggota kurang dari 6 orang, maka diperolehkan di dalam ruangan.

Baca juga: Bagaimana Cara Membedakan Flu dengan Covid-19?

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com