Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana yang Tak Terdaftar?

Kompas.com - 17/08/2020, 15:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keputusan pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta direspons beragam.

Ada yang menilai kebijakan ini tidak efektif dan justru bersifat diskriminatif karena hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ada pula yang menganggap bantuan ini lebih tepat jika diterima oleh mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona.

Mengapa hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Melalui keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu (16/8/2020), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bantuan ini memang hanya diberikan pada kelompok pekerja tertentu, baik swasta maupun pemerintah non-PNS yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Data Awal, Ada 15,7 Juta Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000

Bagaimana dengan mereka yang tidak terdaftar?

Ida mengatakan, untuk para pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta mereka yang kehilangan pekerjaan akibat PHK, bisa memperoleh bantuan dari pemerintah dalam bentuk yang lain.

Bentuk lain itu, kata dia, program Padat Karya dan Kartu Prakerja.

"Sebagaimana arahan Presiden dan Pak Menko (Bidang Perekonomian), teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch (Kartu Prakerta) berikutnya (gelombang 5)," ujar Ida, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu malam.

Dalam pemaparan Menaker yang disampaikan pada 12 Agustus 2020 melalui Kasubag Pemberitaan Kemnaker Dicky Risyana, ada 6 resep kebijakan yang disiapkan pemerintah bagi industri untuk kepentingan ketenagakerjaan.

Resep pertama, stimulus ekonomi bagi pelaku usaha.

Stimulus ini diberikan agar perusahaan tidak melakukan PHK kepada para pekerjanya di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: 12 Juta Nomor Rekening Karyawan Terdata, Masih Bisa Bertambah

Selanjutnya, pemberian keringanan bagi kurang lebih 56 pekerja informal melalui insentif pajak, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberian kredit usaha produktif.

Ketiga, meluncurkan program jaring pengaman sosial berupa pemberian bantuan sosial bagi pekerja informal yang tergolong miskin atau rentan.

Setidaknya, ada dekitar 70,5 juta pekerja sektor ini yang tergolong dua kategori ekonomi tadi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Adakah Manfaat Berhenti Minum Kopi?

Tren
BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

BMKG: Wilayah Berpotensi Hujan Lebat, Angin Kencang, dan Petir 31 Mei-1 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

[POPULER TREN] Bayi Tertabrak Fortuner, Orangtua Bisa Dipidana? | Mahasiswa UM Palembang Diduga Plagiat Skripsi Lulusan Unsri

Tren
Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Parlemen Israel Loloskan RUU yang Menyatakan UNRWA sebagai Organisasi Teroris

Tren
Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Apakah Haji Tanpa Visa Resmi Hukumnya Sah? Simak Penjelasan PBNU

Tren
Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Satu Orang Meninggal Dunia Usai Tersedot Turbin Pesawat di Bandara Amsterdam

Tren
Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Pria Jepang yang Habiskan Rp 213 Juta demi Jadi Anjing, Kini Ingin Jadi Hewan Berkaki Empat Lain

Tren
9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

9 Orang yang Tak Disarankan Minum Teh Bunga Telang, Siapa Saja?

Tren
MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

MA Ubah Syarat Usia Calon Kepala Daerah, Diputuskan 3 Hari, Picu Spekulasi Jalan Mulus bagi Kaesang

Tren
Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Profil Budi Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Disebut Bakal Maju Pilkada Jakarta 2024

Tren
Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tapera dan Kekhawatiran Akan Korupsi Asabri-Jiwasraya Jilid 2

Tren
Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Sarkofagus Ramses II Ditemukan berkat Hieroglif dengan Lambang Nama Firaun

Tren
Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Kapan Pengumuman Tes Online Tahap 2 Rekrutmen Bersama BUMN 2024?

Tren
Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Saat Korea Utara Terbangkan Balon Udara Berisi Sampah dan Kotoran ke Wilayah Korsel...

Tren
China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

China Hukum Mati Pejabat yang Terima Suap Rp 2,4 Triliun

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com