KOMPAS.com - Kabar gembira bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Dalam Permenaker itu, diatur pedoman mengenai kriteria, besaran, dan tata cara pemberian bantuan subsidi upah.
Adapun kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) antara lain:
Besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah Rp 600.000 per orang per bulan selama 4 bulan.
Baca juga: Bantuan Karyawan Rp 600.000, Berikut Ini Skema Pencairannya
Lalu berapa orang yang sudah didata oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, saat ini BPJAMSOSTEK dalam proses mengumpulkan data.
Hingga Minggu (16/8/2020), telah terkumpul lebih dari 12 juta nomor rekening karyawan.
"Telah terkumpul lebih dari 12 juta nomor rekening dan masih terus bertambah," katanya pada Kompas.com, Minggu (16/8/2020).
Akan tetapi, kata Utoh, jumlah tersebut belum final. Saat ini, BPJAMSOSTEK masih dalam proses pengumpulan dan dilanjutkan proses validasi ke bank.
Sampai kapan data akan dikumpulkan? Utoh menyebutkan, masih akan terus memonitor data di lapangan.
Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sebenarnya sesuai kriteria kepada BPJAMSOSTEK.
Jika tidak sesuai kriteria, penerima bantuan wajib mengembalikannya melalui rekening kas negara.
"Diminta pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar dia.
Baca juga: Aturan Menteri, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000
Adapun tata cara pemberian bantuannya:
Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.