Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan: 12 Juta Nomor Rekening Karyawan Terdata, Masih Bisa Bertambah

Kompas.com - 17/08/2020, 07:01 WIB
Nur Fitriatus Shalihah,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kabar gembira bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.

Dalam Permenaker itu, diatur pedoman mengenai kriteria, besaran, dan tata cara pemberian bantuan subsidi upah.

Adapun kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) antara lain:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan (NIK)
  2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
  3. Pekerja/buruh penerima gaji/upah
  4. Kepesertaan sampai bulan Juni 2020
  5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besara iuran yang dihitung berdasarkan gaji/upah di bawah Rp 5 juta sesuai gaji/upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
  6. Memiliki rekening bank yang aktif 

Besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah Rp 600.000 per orang per bulan selama 4 bulan.

Baca juga: Bantuan Karyawan Rp 600.000, Berikut Ini Skema Pencairannya

Lalu berapa orang yang sudah didata oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK? 

Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, saat ini BPJAMSOSTEK dalam proses mengumpulkan data.

Hingga Minggu (16/8/2020), telah terkumpul lebih dari 12 juta nomor rekening karyawan.

"Telah terkumpul lebih dari 12 juta nomor rekening dan masih terus bertambah," katanya pada Kompas.com, Minggu (16/8/2020).

Akan tetapi, kata Utoh, jumlah tersebut belum final. Saat ini, BPJAMSOSTEK masih dalam proses pengumpulan dan dilanjutkan proses validasi ke bank.

Sampai kapan data akan dikumpulkan? Utoh menyebutkan, masih akan terus memonitor data di lapangan.

Untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran, pemerintah mengenakan sanksi kepada pemberi kerja apabila memberikan data yang tidak sebenarnya sesuai kriteria kepada BPJAMSOSTEK.

Jika tidak sesuai kriteria, penerima bantuan wajib mengembalikannya melalui rekening kas negara.

"Diminta pemberi kerja atau perusahaan dan tenaga kerja ikut proaktif untuk segera menyampaikan data nomor rekening dimaksud sesuai kriteria pemerintah," ujar dia.

Baca juga: Aturan Menteri, Ini 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Adapun tata cara pemberian bantuannya:

  • Data calon penerima adalah dari data peserta aktif yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BPJAMSOSTEK.
  • Data sesuai kriteria dilaporkan kepada Pemerintah sebagai Pengguna Anggaran
  • Pemerintah memerintahkan bank untuk menyalurkan langsung ke rekening bank penerima bantuan secara bertahap.
  • Nomor rekening peserta yang memenuhi kriteria dimaksud melalui kantor cabang di seluruh Indonesia.
  • Ketentuan mengenai petunjuk teknis penyaluran bantuan akan ditetapkan oleh Kemnaker.

Bantuan Subsidi Upah ini merupakan salah satu nilai tambah terdaftar sebagai peserta aktif BPJAMSOSTEK.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com