Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana yang Tak Terdaftar?

Kompas.com - 17/08/2020, 15:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Keputusan pemerintah memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan kepada para pekerja dengan gaji di bawah Rp 5 juta direspons beragam.

Ada yang menilai kebijakan ini tidak efektif dan justru bersifat diskriminatif karena hanya diberikan kepada pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

Ada pula yang menganggap bantuan ini lebih tepat jika diterima oleh mereka yang menjadi korban pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi virus corona.

Mengapa hanya diberikan kepada mereka yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Melalui keterangan resmi Kementerian Ketenagakerjaan, Minggu (16/8/2020), Menaker Ida Fauziyah mengatakan, bantuan ini memang hanya diberikan pada kelompok pekerja tertentu, baik swasta maupun pemerintah non-PNS yang terdaftar aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: Data Awal, Ada 15,7 Juta Pekerja Calon Penerima Subsidi Gaji Rp 600.000

Bagaimana dengan mereka yang tidak terdaftar?

Ida mengatakan, untuk para pekerja yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, serta mereka yang kehilangan pekerjaan akibat PHK, bisa memperoleh bantuan dari pemerintah dalam bentuk yang lain.

Bentuk lain itu, kata dia, program Padat Karya dan Kartu Prakerja.

"Sebagaimana arahan Presiden dan Pak Menko (Bidang Perekonomian), teman-teman yang di-PHK, dirumahkan, mendapatkan prioritas untuk batch (Kartu Prakerta) berikutnya (gelombang 5)," ujar Ida, seperti dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Minggu malam.

Dalam pemaparan Menaker yang disampaikan pada 12 Agustus 2020 melalui Kasubag Pemberitaan Kemnaker Dicky Risyana, ada 6 resep kebijakan yang disiapkan pemerintah bagi industri untuk kepentingan ketenagakerjaan.

Resep pertama, stimulus ekonomi bagi pelaku usaha.

Stimulus ini diberikan agar perusahaan tidak melakukan PHK kepada para pekerjanya di masa pandemi Covid-19.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan: 12 Juta Nomor Rekening Karyawan Terdata, Masih Bisa Bertambah

Selanjutnya, pemberian keringanan bagi kurang lebih 56 pekerja informal melalui insentif pajak, relaksasi iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan pemberian kredit usaha produktif.

Ketiga, meluncurkan program jaring pengaman sosial berupa pemberian bantuan sosial bagi pekerja informal yang tergolong miskin atau rentan.

Setidaknya, ada dekitar 70,5 juta pekerja sektor ini yang tergolong dua kategori ekonomi tadi.

Resep keempat, memprioritaskan Kartu Prakerja gelombang ke-5 unuk para korban PHK sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Kelima, memasifkan program padat karya tunai untuk menyerap tenaga kerja.

Terakhir, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, pemberian bantuan kepada mereka baik yang masih bekerja maupun yang sudah pulang.

Program yang diberikan misalnya program Desmigratif (Desa Migran Produktif) yang memuat 4 hal: layanan migrasi aman, usaha produktif, community parenting, dan penumbuhkembangan koperasi desa.

Baca juga: Update Bantuan Karyawan Rp 600.000: 6 Syarat Penerima hingga Pencairan Akhir Agustus

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Kronologi Kecelakaan Bus di Subang, 9 Orang Tewas dan Puluhan Luka-luka

Tren
Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Warganet Pertanyakan Mengapa Aurora Tak Muncul di Langit Indonesia, Ini Penjelasan BRIN

Tren
Saya Bukan Otak

Saya Bukan Otak

Tren
Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Pentingnya “Me Time” untuk Kesehatan Mental dan Ciri Anda Membutuhkannya

Tren
Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Bus Pariwisata Kecelakaan di Kawasan Ciater, Polisi: Ada 2 Korban Jiwa

Tren
8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

8 Misteri di Piramida Agung Giza, Ruang Tersembunyi dan Efek Suara Menakutkan

Tren
Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Mengenal Apa Itu Eksoplanet? Berikut Pengertian dan Jenis-jenisnya

Tren
Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Indonesia U20 Akan Berlaga di Toulon Cup 2024, Ini Sejarah Turnamennya

Tren
7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

7 Efek Samping Minum Susu di Malam Hari yang Jarang Diketahui, Apa Saja?

Tren
Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU 'Self Service', Bagaimana Solusinya?

Video Viral, Pengendara Motor Kesulitan Isi BBM di SPBU "Self Service", Bagaimana Solusinya?

Tren
Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Pedang Excalibur Berumur 1.000 Tahun Ditemukan, Diduga dari Era Kejayaan Islam di Spanyol

Tren
Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Jadwal Pertandingan Timnas Indonesia Sepanjang 2024 Usai Gagal Olimpiade

Tren
6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

6 Manfaat Minum Wedang Jahe Lemon Menurut Sains, Apa Saja?

Tren
BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

BPJS Kesehatan: Peserta Bisa Berobat Hanya dengan Menunjukkan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain

Tren
7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

7 Rekomendasi Olahraga untuk Wanita Usia 50 Tahun ke Atas, Salah Satunya Angkat Beban

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com