KOMPAS.com - Kabar gembira bagi karyawan bergaji di bawah Rp 5 juta. Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 14 tahun 2020 mengenai Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Subsidi Gaji/Upah bagi Pekerja/Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19.
Dalam Permenaker itu, diatur pedoman mengenai kriteria, besaran, dan tata cara pemberian bantuan subsidi upah.
Adapun kriteria Penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) antara lain:
Besaran Bantuan Subsidi Gaji/Upah adalah Rp 600.000 per orang per bulan selama 4 bulan.
Baca juga: Bantuan Karyawan Rp 600.000, Berikut Ini Skema Pencairannya
Lalu berapa orang yang sudah didata oleh BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK?
Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja menjelaskan, saat ini BPJAMSOSTEK dalam proses mengumpulkan data.
Hingga Minggu (16/8/2020), telah terkumpul lebih dari 12 juta nomor rekening karyawan.
"Telah terkumpul lebih dari 12 juta nomor rekening dan masih terus bertambah," katanya pada Kompas.com, Minggu (16/8/2020).
Akan tetapi, kata Utoh, jumlah tersebut belum final. Saat ini, BPJAMSOSTEK masih dalam proses pengumpulan dan dilanjutkan proses validasi ke bank.
Sampai kapan data akan dikumpulkan? Utoh menyebutkan, masih akan terus memonitor data di lapangan.
Tulis komentar dengan menyertakan tagar #JernihBerkomentar dan #MelihatHarapan di kolom komentar artikel Kompas.com. Menangkan E-Voucher senilai Jutaan Rupiah dan 1 unit Smartphone.
Syarat & Ketentuan