Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bansos Pekerja Rp 600.000, Bagaimana dengan yang Bukan Peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Kompas.com - 12/08/2020, 20:45 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Rizal Setyo Nugroho

Tim Redaksi

 

KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan akan memberikan subsidi Rp 600.000 kepada karyawan swasta yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagerjaan (BP Jamsostek) mulai September 2020.

Adapun bantuan tersebut akan diberikan kepada para pegawai swasta dengan penghasilan di bawah Rp 5 juta per bulan.

Menurut hitungan pemerintah, ada 13,8 juta karyawan yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dengan gaji di bawah Rp 5 juta per bulan.

Mereka akan mendapatkan bantuan sebesar Rp 600.000 per bulan selama 4 bulan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyebut bahwa pemerintah akan menggelontorkan anggaran Rp 31,2 triliun untuk merealisasikan program ini.

Lantas, bagaimana dengan mereka yang tidak terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan?

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000

Nasib pekerja yang bukan peserta BP Jamsostek

Mengutip Kompas TV, Senin (10/8/2020), Sri Mulyani mengatakan, penyaluran bantuan kepada pegawai swasta yang tidak menjadi peserta BP Jamsostek merupakan tantangan bagi pemerintah.

Namun, ia menilai bahwa pemerintah telah memiliki beragam alternatif bantuan sosial yang dapat diakses oleh masyarakat.

"Yang sekarang sudah ada bansos, PKH (Program Keluarga Harapan), sembako, dana desa, ini kan semua jumlah benefitnya sama, 600.000 selama empat kali," kata Sri Mulyani dalam video conference, Senin (10/8/2020).

Sementara, bagi pekerja yang terkena PHK, Sri Mulyani menyebut adanya program Kartu Prakerja yang dapat diakses.

Keterangan yang kurang lebih sama juga disampaikan oleh Ketua Satgas Pemulihan Ekonomi Nasional Budi Gunadi Sadikin.

Ia meyakini bahwa kelompok pekerja formal yang tidak terdaftar dalam BP Jamsostek telah menerima bantuan dengan skema berbeda.

"Hampir semua segmen sudah diberikan, sudah tersentuh oleh program bantuan pemerintah yang lain. Segmen ini (pekerja informal) yang belum tersentu sehingga secara spesifik ini yang kami berikan," kata dia sebagaimana dikutip Kompas.com, 7 Agustus 2020.

Baca juga: Bansos Pekerja Rp 600.000, Mengapa Pemerintah Gunakan Data BPJS Ketenagakerjaan?

Disebut tidak adil

Terkait kebijakan ini, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mendukung pemerintah untuk memberi bantuan kepada karyawan dengan gaji minim.

Namun, ia juga meminta pemberian bantuan kepada karyawan atau pekerja yang tidak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com