Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Karyawan Rp 600.000, Sebaiknya Dibelanjakan untuk Apa?

Kompas.com - 12/08/2020, 20:29 WIB
Jawahir Gustav Rizal,
Jihad Akbar

Tim Redaksi

Sumber Kompas.com

KOMPAS.com - Pemerintah akan memberikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa bantuan tunai kepada karyawan swasta non-BUMN sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan.

Penerima bantuan merupakan karyawan swasta non-BUMN yang bergaji di bawah Rp 5 juta dan terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan ini diberikan dalam rangka mendongkrak konsumsi masyarakat untuk memulihkan pertumbuhan ekonomi di masa pandemi Covid-19.

Jika sudah terealisasi, apa yang sebaiknya dilakukan penerima bantuan?

Perencana keuangan, Ahmad Gozali, mengatakan bantuan karyawan Rp 600.000 merupakan kabar baik, dan pastinya membawa dampak positif bagi karyawan yang menerima bantuan.

Bagi karyawan swasta yang nantinya menerima bantuan, Gozali menyarankan agar memanfaatkannya untuk berbelanja produk lokal dari usaha mikro kecil menengah (UMKM) yang ada di lingkungan masing-masing.

"Hal ini akan punya dampak paling signifikan untuk ekonomi nasional. Menjaga roda ekonomi tetap berputar, sehingga bisa menghindarkan dari resesi," kata Gozali saat dihubungi Kompas.com, Rabu (12/8/2020).

Baca juga: INFOGRAFIK: Cara Memastikan Dapat Bantuan Karyawan Rp 600.000

Terkait jenis produk lokal yang dibeli, dia tak menyarankan produk spesifik. Sebab, kata dia, intinya adalah menggerakkan roda perekonomian.

"Tapi kan dari sudut pandang penerima juga punya kepentingan untuk jaga-jaga, jika resesi benar terjadi atau ekonomi terus melemah. Kalau dari kepentingan penerima, saya lebih sarankan belanjanya kebutuhan pokok," kata Gozali.

Bantuan harus diperluas

Di sisi lain, Gozali menyarankan pemerintah juga memperluas bantuan ke para pekerja informal yang tak terdaftar BPJS Ketenagakerjaan dan para korban pemutusan hubungan kerja (PHK).

"Ada lebih banyak karyawan sektor informal daripada sektor formal. Di sektor formal pun ada yang sudah kena PHK atau pemutusan kontrak, kan mereka sudah bukan anggota BP Jamsostek lagi," kata Gozali.

Baca juga: Apakah Karyawan Kontrak Dapat Bantuan Rp 600.000 Per Bulan? Ini Jawaban BPJS Ketenagakerjaan

Menurut dia, kategori pekerja informal dan korban PHK saat ini lebih memerlukan bantuan dari pemerintah.

Sehingga, jika ingin mendapat dampak pertumbuhan ekonomi yang lebih luas, Gozali menyarankan untuk memperluas penerima manfaat bantuan.

Bantuan akan diberikan mulai September

Diberitakan Kompas.com, Kamis (6/8/2020), Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyampaikan bantuan Rp 600.000 untuk karyawan swasta non-BUMN sedang difinalisasi.

Rencananya, program bantuan tersebut akan dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan mulai September 2020.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com