KOMPAS.com - Pemerintah berencana memberikan bantuan atau stimulus bagi karyawan sebesar Rp 600.000 di tengah pandemi.
Bantuan yang disebut Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.
Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir menyebut program stimulus tersebut sedang difinalisasi agar dapat dijalankan oleh Kementerian Ketenagakerjaan pada September 2020.
Baca juga: Simak Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN untuk Bulan Agustus
Bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak ada penyalahgunaan.
Nantinya, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta. Setiap karyawan, imbuhnya akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.
Lantas bagaimana cara mendapatkan bantuan untuk karyawan tersebut?
Baca juga: 4 Hal yang Perlu Diketahui soal Bantuan Pemerintah Rp 600.000 untuk Karyawan Swasta
Informasi selengkapnya dapat disimak di infografik berikut!