Resep keempat, memprioritaskan Kartu Prakerja gelombang ke-5 unuk para korban PHK sebagaimana disebutkan sebelumnya.
Kelima, memasifkan program padat karya tunai untuk menyerap tenaga kerja.
Terakhir, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, pemberian bantuan kepada mereka baik yang masih bekerja maupun yang sudah pulang.
Program yang diberikan misalnya program Desmigratif (Desa Migran Produktif) yang memuat 4 hal: layanan migrasi aman, usaha produktif, community parenting, dan penumbuhkembangan koperasi desa.
Baca juga: Update Bantuan Karyawan Rp 600.000: 6 Syarat Penerima hingga Pencairan Akhir Agustus