Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bantuan Rp 600.000 untuk Karyawan Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Bagaimana yang Tak Terdaftar?

Kompas.com - 17/08/2020, 15:35 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Resep keempat, memprioritaskan Kartu Prakerja gelombang ke-5 unuk para korban PHK sebagaimana disebutkan sebelumnya.

Kelima, memasifkan program padat karya tunai untuk menyerap tenaga kerja.

Terakhir, perlindungan terhadap pekerja migran Indonesia, pemberian bantuan kepada mereka baik yang masih bekerja maupun yang sudah pulang.

Program yang diberikan misalnya program Desmigratif (Desa Migran Produktif) yang memuat 4 hal: layanan migrasi aman, usaha produktif, community parenting, dan penumbuhkembangan koperasi desa.

Baca juga: Update Bantuan Karyawan Rp 600.000: 6 Syarat Penerima hingga Pencairan Akhir Agustus

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 6 Syarat Penerima Bantuan Karyawan Rp 600.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com